36 Calon Pengawas Sekolah di Sinjai Akan Jalani 2 Bulan Diklat

Sedikitnya 36 calon pengawas sekolah mengikuti diklat ini mulai dari tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD) atau TK hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP)

SINJAI, SOLUSINEWS.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sinjai menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (Diklat) calon pengawas sekolah (Cawas).

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula SMP Negeri 7 Sinjai yang dimulai Jumat 21 Mei 2021 melibatkan kerja sama Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Sulsel.

yang dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa.

Sedikitnya 36 calon pengawas sekolah mengikuti diklat ini mulai dari tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD) atau TK hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Bacaan Lainnya

Puluhan peserta calon pengawas sekolah ini akan mengikuti diklat selama 60 hari atau dua bulan.

Kepala Disdik Sinjai Andi Jefrianto Asapa menyampaikan tujuan kegiatan ini untuk mempersiapkan pengawas sekolah sesuai kebutuhan organisasi disdik.

“Kita harap selama dua bulan mereka ini mampu menjadi seorang pengawas sekolah yang memiliki kompetensi dan yang bisa membuat lembaga pendidikan meningkat kualitas dan kuantitasnya,” ujarnya.

Disebutkan jumlah pengawas sekolah di Sinjai saat ini masih minim, dicontohkan pada tingkat TK hanya ada 3 pengawas yang bertugas mengawasi lebih dari 100 TK maupun PAUD.

“Padahal idealnya 1 pengawas itu untuk 7 hingga 10 sekolah TK. Begitu juga di jenjang SD, 1 orang pengawas sekarang menangani 40 sekolah dan itu jauh dari harapan,” ungkap mantan Kepala Kantor Kesbangpol Sinjai ini.

4 Tahapan Diklat

Sementara narasumber diklat dari LPMP Provinsi Sulsel, Widyaswara Utama, dan Anwar menjelaskan peserta diklat calon pengawas sekolah ini akan menjalani 4 tahapan.

Mulai tahapan on the job training 1, in service training 1, on the job training 2, dan tahap keempat service training 2.

Anwar berharap melalui diklat ini calon pengawas sekolah minimal memiliki 6 kompetensi dasar khususnya kemampuan melakukan supervise.

Melakukan pengawasan akademik, manajerial satuan pendidikan dan melakukan evaluasi dan pengembangan pendidikan di satuan pendidikan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *