Anggota DPRD Kota Makassar Nunung Dasniar Menggelar Sosialisasi Perda Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan

MAKASSAR – SOLUSINEWS.ID, Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan, di Hotel Grand Maleo Makassar, Minggu (4/8/2024).

Nunung sapaan akrabnya mengajak masyarakat untuk senantiasa rutin dalam membayarkan retribusi pelayanan persampahan demi menjaga kebersihan lingkungan.

Karena, kata Legislator Gerindra Makassar ini, retribusi yang dipungut dari masyarakat bisa meningkatkan pendapatan daerah dalam pembangunan dan mengoptimalkan pelayanan publik.

Bacaan Lainnya

“Makanya dengan adanya retribusi persampahan ini pemerintah harus maksimal dalam melayani masyarakat kita,” ungkapnya.

Apalagi, menurut Nunung, masih banyak masyarakat prasejahtera yang tidak mampu membayar retribusi setiap bulannya. Sehingga, harus diberikan keringanan.

Sementara itu, hadir sebagai narasumber, Irwan menjelaskan salah satu indikator dalam insentif RT RW di kota Makassar ada didalamnya pelayanan persampahan. Misalnya anggaran yang digelontorkan untuk melayani setiap masyarakat di wilayahnya.

“Sehingga sampah rumah tangga atau komersil pasti berbeda pelayanan retribusinya, contohnya walaupun dia tinggal di jalan protokol pasti berbeda dengan yang tinggal di jalan lorong,” jelasnya.

Irwan juga menyampaikan, untuk perhitungan ada tiga pendekatan, pertama pendekatan zonasi atau wilayah, kedua pendekatan kubikasi sampah kemudian jenis sampah yang ada.

“Biasanya juga, kelurahan dan kecamatan tidak menyiapkan SKRD atau surat ketetapan retribusi daerah. Kalau ada oknum kelurahan atau kecamatan tanpa memberikan SKRD tersebut, kita sebagai masyarakat boleh tidak membayarkan retribusi pelayanan persampahan,” ungkapnya.

Senada, Dedy Kurniawan mengatakan ada tiga jenis retribusi sampah yang disasar oleh pemerintah dalam memungut iuran setiap bulannya, seperti di hotel, jalan lorong dan tempat usaha.

Pihak kelurahan akan mengirim ke kecamatan untuk menyetor SKRD ketika akan memungut retribusi sampah, Adapun tata caranya bisa langsung disampaikan ke RT RW setempat.

“Tapi sekarang sudah ada tata cara pembayaran retribusi sampah dengan memakai Qris atau via transfer, ini mungkin meminimalisir kebocoran anggaran dengan disetor langsung ke rekening pemerintah,” pungkasnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *