Anggota DPRD Makassar HM Yunus Sosialisasikan Perda Perlindungan Guru

MAKASSAR – SOLUSINEWS.ID, Anggota DPRD Kota Makassar, HM Yunus menggelar sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Guru, di Hotel Almadera, Sabtu (25/5/2024).

Ada dua narasumber sosialisasi Perda Perlindungan Guru, Akademisi, Ichsan dan Tokoh Masyarakat, Syamsuddin Gani serta peserta kegiatan berasal dari warga daerah pemilihan (Dapil) II Kota Makassar.

Kata Yunus–sapaan akrabnya, Perda ini merupakan produk hukum daerah yang baru disahkan tahun lalu. Sosialisasi ini menjadi kewajiban setiap anggota DPRD Kota Makassar, Termasuk menyampaikan regulasi Perda Tentang Perlindungan Guru ke masyarakat.

Bacaan Lainnya

Perda ini menjadi acuan atau pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi para guru-guru kita saat mengajar,” jelas Yunus.

Politisi Hanura Makassar ini menjelaskan, adanya regulasi ini bertujuan mengurangi dan mencegah semua tindakan kekerasan ke guru, itu termasuk mengancam dan diskriminasi terhadap Guru di Kota Makassar. Sehingga, membuat guru lebih nyaman saat mengajar.

“Dulu, anak atau siswa sering mendapat ancaman dan diskriminasi sehingga lahir Perda Tentang Perlindungan Anak. Nah, dalam perjalanannya, guru mengalami hal serupa sehingga mereka mengadu ke DPRD maka lahirlah perda ini.

Aturan ini menjadi payung hukum Guru kita di Kota Makassar,” tegasnya.

Narasumber lainnya, Ichsan menjelaskan perda ini lahir karena kondisi siswa acap kali melaporkan guru ke polisi karena mendapat perlakuan kasar.

Padahal, tidak ada hasil visual atau pembuktian. Maka perlu ada Perda tentang Perlindungan Guru.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *