Bupati Pasangkayu dan Kejaksaan Teken Kerjasama dalam Bidang Hukum

PASANGKAYU, SOLUSIINEWS.ID – Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, membuka acara penandatanganan kesepakatan sinergi antara pemkab setempat dengan Kejari Pasangkayu.

Aara itu dirangkai Sosialisasi Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bagi Perangkat Daerah yang digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Pasangkayu, Kamis (18/7/2024).

Kegiatan ini digelar Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasangkayu.

Hadir pada acara ini antara lain Kepala Kejari Pasangkayu dan jajarannya, serta jajaran pejabat strukural lingkup Pemkab Pasangkayu.

Bacaan Lainnya

Bupati Yaumil dalam sambutannya menyampaikan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, permasalahan hukum bisa saja dihadapi bupati dan pimpinan OPD-nya.

Baik itu di bidang perdata maupun Tata Usaha Negara yang memerlukan penanganan litigasi maupun non-litigasi.

Olehnya, kejaksaan sebagai lembaga pemerintah non departemen dapat bertindak untuk dan atas nama pemerintah daerah dalam melakukan penegakan hukum, bantuan hukum.

Pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah kerjanya.

Semenara dalam penandatanganan kesepakatan sinergi antara pemkab dengan kejari setempat memuat diantaranya klausul bahwa pemkab dengan surat kuasa khusus dapat meminta bantuan hukum.

Pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara kepada kejaksaan setempat.

Usai acara penandatanganan itu, dilanjutkan dengan Sosialisasi Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bagi perangkat daerah.

“Saya atas nama Bupati Pasangkayu, sangat mendukung dan mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan pada hari ini.

Saya juga mengimbau kepada para peserta untuk mengikuti acara ini sampai selesai.

Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat menjadi bekal bagi kita semua agar terhindar dari masalah hukum dalam menjalankan tugas pemerintahan,” pesan Bupati Yaumil.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *