Disperindag Sinjai Apresiasi BPJS Sinjai Gelar Lomba Karaoke Antar Pedagang Pasar

Puluhan pedagang Pasar Sentral Sinjai dan pasar tradisional dari 9 kecamatan di Sinjai meramaikan lomba karaoke yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sinjai.(*)

SINJAI, SOLUSINEWS.ID – Puluhan pedagang Pasar Sentral Sinjai dan pasar tradisional dari 9 kecamatan di Sinjai meramaikan lomba karaoke yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sinjai.

Lomba karaoke ini digelar di Kompleks Pasar Sentral Sinjai bagian atas dengan kerjasama Dinas Perindag dan ESDM serta Himpunan Pedagang Sentral Sinjai (HPS2), Jumat (17/2/2023).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sinjai, Gasali, menyebutkan lomba ini diikuti puluhan peserta untuk memeriahkan Hari Jadi Sinjai (HJS) Ke-459 tahun 2023.

Ia menambahkan ajang itu sekaligus sebagai sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pedagang pasar.

Bacaan Lainnya

“Kita memilih lomba karaoke supaya para pedagang ikut merasakan semarak Hari Jadi Sinjai. Kami bekerjasama dengan HPS2 dan Disperindag. Ini sesuai arahan Bapak Bupati Sinjai agar seluruh masyarakat bisa merasakan aura HJS,” ujarnya.

Kegiatan ini diapresiasi Sekretaris Disperindag dan ESDM Sinjai, Andi Halis, karena turut sebagai pelipur duka para pedagang yang menjadi korban pasca kebakaran di Pasar Sentral Sinjai lalu.

“Kita sekarang berada di lokasi pasar yang terbakar. Ada duka tahun kemarin, ayo kita bergeliat kembali untuk berusaha memperbaiki ekonomi ke depan. Kita harus bangkit dan menghibur diri melalui lomba ini,” tuturnya.

Sementara Ketua HPS2 Agus Mudjarab turut senang dengan adanya lomba karaoke ini.

“Kami di HPS2 merasa senang karena ini akan menghilangkan rasa jenuh para pedagang. Apalagi banyak disini pedagang yang punya potensi untuk bernyanyi.

Ini akan kita laksanakan sebagai kegiatan tahunan karena punya nilai positif,” tandasnya.

Lomba karaoke ini memperebutkan 6 juara mulai juara 1 hingga harapan 3. Berikut kategori dan hadiahnya :

  • Juara 1, uang tunai Rp 1 juta
  • Juara 2, uang tunai Rp 700 ribu
  • Juara 3, uang tunai Rp 500 ribu
  • Juara harapan 1, jaminan sosial ketenagakerjaan selama 15 bulan
  • Juara harapan 2, jaminan sosial ketenagakerjaan selama 10 bulan
  • Juara harapan 3, jaminan sosial ketenagakerjaan selama 6 bulan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *