Izin Diskotek W Super Club di Makassar Ternyata Dikeluarkan DPMPTSP Sulsel

Tempat Hiburan malam (THM) W Super Club di Kota Makassar.(*)

MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Izin pendirian usaha Tempat Hiburan malam (THM) W Super Club di Kota Makassar ternyata dikeluarkan oleh pihak Pemerintah Provinsi Sulsel, bukan Pemkot Makassar.

Hal itu berdasarkan isi surat tanggapan Pemerintah Kota yang dikeluarkan DPMPTSP pada 29 Mei 2024 menanggapi sorotan dari elemen masyarakat terhadap kehadiran THM yang diduga memperoleh izin operasi dari pihak pemkot.

Sebelumnya beredar luas di media sosial video pembukaan W Super Club di Kota Makassar pada tanggal 27 Mei 2024.

Terkait hal itu, Pemkot melalui DPMPTSP Kota Makassar memberikan klarifikasi dengan beberapa poin sebagai berikut :

Bacaan Lainnya

1. Bahwa berdasarkan regulasi penyelenggaraan perizinan berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Dan dalam pelaksanaan proses penyelenggaraan Perizinan Berusaha diselenggarakan secara elektronik menggunakan aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) melalui link www.oss.go.id.

2. Kemudian pada pasal 22 PP Nomor 5 Tahun 2021, disebutkan bahwa dalam Pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha sesuai dengan kewenangan masing-masing dilaksanakan oleh. (a) Lembaga OSS; (b) Lembaga OSS atas nama Menteri/Kepala Lembaga: (c) Kepala DPMPTSP Provinsi atas nama Gubernur. (d) Kepala DPMPTSP Kota atas nama Wali Kota: (e) Administrator KEK: dan (1) Kepala Badan Pengusahaan KPBPB.

3. Bahwa dalam rangka penerbitan izin operasional W Super Club di Kota Makassar menggunakan OSS-RBA dimana terdapat 2 jenis kegiatan berusaha didalamnya meliputi: (a). Kegiatan Usaha Bar (KBLI 56301) kewenangan berada pada pemerintah provinsi untuk parameter Provinsi; (b). Kegiatan Usaha Kelab Malam Atau Diskotek Yang Utamanya Menyediakan Minuman (KBLI 56302) kewenangan berada pada pemerintah provinsi untuk parameter provinsi.

4. Berdasarkan beberapa hal tersebut diatas serta hasil penelusuran pada OSS- RBA DPMPTSP Kota Makassar, maka dapat kami sampaikan bahwa perizinan W Super Club di Kota Makassar telah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulawesi Selatan dan bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Makassar.

Itulah poin-poin surat pernyataan pihak Pemkot Makassar menanggapi adanya sorotan dari beberapa elemen masyarakat terkait kehadiran THM W Super Club yang diduga milik pengacara flamboyan yang juga hobi memamerkan sejumlah cincin batu berlian di jari-jarinya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *