Jelang Pendaftaran Paslon, KPU Sulsel Sosialisasi PKPU Terbaru tentang Pencalonan Kepala Daerah

MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Jelang sehari dimulainya penaftaran bakal pasangan calon kepala daerah (Cakada), KPU mensosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024.

Sosialisasi tersebut digelar di Kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Senin (26/8/2024) malam, yang dihadiri sejumlah awak media.

Pada acara itu, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menjelaskan perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Bacaan Lainnya

Ia menyebutkan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Dalam ketentuan itu mengatur ambang batas perolehan suara untuk Provinsi Sulsel sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 6.670.582 jiwa.

Syarat itu untuk DPT dari 6 juta sampai 12 juta jiwa. Karena Sulsel DPT-nya adalah 6 juta jadi masuk kategori syarat 7,5 persen.

Ia menambahkan bahwa syarat minimal 7,5 persen itu merupakan suara sah partai politik atau gabungan partai politik.

Dengan demikian, syarat pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel tidak lagi mengacu pada perolehan kursi.

Untuk PIlgub Sulsel maka syarat minimal mengajukan calon adalah 382 ribu suara sah atau 7,5 persen.

Sementara Anggota KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, menambahkan bahwa pada putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menyebutkan syarat usia minimum calon kepala daerah.

Yaitu terhitung sejak penetapan calon di KPU yaitu harus berusia minimal 30 tahun saat mendaftar, bukan saat pelantikan.

KPU Sulsel akan mulai membuka pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel pada 27 hingga 29 Agustus 2024.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *