KPPN Cairkan Rp 4,617 Miliar THR 2021 untuk 1.143 ASN Pusat di Sinjai

ilustrasi (sumber: harianmomentum.com)

SINJAI, SOLUSINEWS.ID – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sinjai mencairkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN pusat di Kabupaten Sinjai sebesar Rp 4.617.052.900, Senin (3/5/2021).

“Setelah lembur di hari Sabtu dan Minggu, Alhamdulillah seluruh Satker Pusat di Sinjai telah dicairkan THR-nya hari ini,” ungkap Kepala KPPN Sinjai, Anas Fazri.

Dalam siaran persnya, THR tahun 2021 dibayarkan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021 sebagai petunjuk teknis.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan ada sedikit perubahan pengaturan tentang THR di tahun 2021 yaitu regulasinya dijadikan satu dengan pembayaran gaji ke-13.

“Selain itu, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara tanpa memandang eselonnya, dimana tahun lalu untuk eselon II ke atas tidak menikmati THR,” tambahnya.

Disebutkan di Sinjai terdapat 20 Satker Pusat yang memperoleh pembayaran THR dengan total penerima sebanyak 1.143 pegawai.

Sebagaimana siaran pers Menteri Keuangan tanggal 29 April 2021, pembayaran THR tahun 2021 dapat dibayarkan mulai 10 hingga 5 hari kerja sebelum hari raya Idulfitri.

Menurutnya, langkah pencairan THR yang cukup besar ini diharapkan mampu menggerakkan konsumsi masyarakat di Sinjai dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah setempat.

“Semoga THR tahun 2021 ini menjadi keberkahan untuk seluruh masyarakat di Sinjai khususnya dan Indonesia pada umumnya,” tuturnya.(*)

Pos terkait