KPU dan Dinas Dukcapil Maros Kolaborasi Kegiatan Coklit Data Pemilih

Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Maros, Karsi S.Pd.(*)

MAROS, SOLUSINEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros menggelar Pencocokan dan Penelitian (COKLIT) data pemilih untuk Pemilukada serentak dari tanggal 24 Juni – 24 Juli 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan di Dusun Lokayya, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu.

Hasil Coklit ditemukan adanya data ganda seperti ada satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan oleh dua orang.

Hasil temuan itu langsung dikoordinasikan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tompobulu ke KPU Kabupaten Maros.

Bacaan Lainnya

“KPU selanjutnya berkkordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Maros,” kata Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Maros, Karsi S.Pd, Jumat (12/7/2024).

Sementara Kepala Disdukcapil Maros, Noralim SH, MH, menyampaikan temuan hasil coklit KPU setempat itu telah ditindaklajuti.

Setelah ditelusuri datanya melalui aplikasi Sistem Informasi Aplikasi Kependudukan (SIAK), Tim Tandu (Tangap Dukcapil) Disdukcapil Maros turun ke lapangan, Jumat (12/7/2024), melakukan verifikasi faktual.

Tim Tandu Maros mengadakan perekaman kepada yang bersangkutan dan awal pekan depan dijadwalkan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya sudah tercetak.

Anggota KPU Maros, Karsi S.Pd, juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar melakukan pengecekan Daftar Pemilih Tatap (DPT) melalui https://cekdptonline.kpu.go.id/ .

Bilamana menemukan namanya belum terdaftar sebagai pemilih maka diharapkan melaporkan kepada Penyelenggara Pemilihan Tingkat Desa, Kecamatan.

“Atau langsung datang ke Kantor KPU Kabupaten Maros,” kuncinya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *