KPU Lutim Umumkan Pendaftaran Paslon Pilkada 2024, Harap Kelengkapan Dokumen Diperhatikan

MALILI, SOLUSINEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur mengumumkan jadwal pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024.

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Luwu Timur, Yusril Hidayat, menyampaikan masa pendaftaran bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.

Perpanjangan masa pendaftaran bakal paslon dapat dilakukan jika hanya ada satu bakal paslon yang mendaftar dengan catatan partai pengusung masih memenuhi ambang batas kursi yang diperlukan.

“Bika ambang batas tidak terpenuhi, perpanjangan pendaftaran tidak akan dilakukan,” jelasnya.

Ketua KPU Luwu Timur, Irfan Lahabu.(*)

Sementara Ketua KPU Luwu Timur, Irfan Lahabu, mengimbau tim paslon yang mendaftar agar memperhatikan kelengkapan dokumen paslon dan partai politik pengusungnya untuk meminimalisir hambatan saat verifikasi.

Sebagai bentuk transparansi informasi, KPU Luwu Timur menyediakan akses luas terkait persyaratan pendaftaran melalui berbagai platform media, baik online, cetak, maupun elektronik.

Masyarakat juga dapat memperoleh informasi langsung dengan mengunjungi kantor KPU Luwu Timur yang berlokasi di Jalan Puncak Indah Malili, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.(*)

pengumuman pendaftaran bakal paslon Bupati-Wakil Bupati Luwu Timur 2024.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *