KPU Maros Buka Layanan Pindah Memilih, Ini Ketentuannya

Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Maros, Karsi S,Pd.(*)

MAROS, SOLUSINEWS.ID – KPU Maros membuka layanan pengurusan pindah memilih di Pilkada 2024 di 14 kecamatan, 103 desa/ kelurahan di wilayah Kabupaten Maros.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 799 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali Kota.

Dalam aturan itu dijelaskan pemilih pindahan merupakan pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di salah satu TPS.

Namun dalam keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan hak nya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar sehingga memberikan memberikan suara di TPS lain.

Bacaan Lainnya

Untuk layanan daftar pindah memilih (DPTb) terbagi atas dua tahap. Tahap pertama dibuka hingga tanggal 28 Oktober 2024 atau H -30 hari pemungutan suara.

Tahap kedua dibuka hingga tanggal 20 November 2024 atau H -7 hari pemungutan suara.

Olehnya KPU Maros mengimbau masyarakat yang ingin melakukan pindah memilih dapat langsung mengunjungi Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan.

“Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan atau di Kantor KPU Maros,” terang Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Maros, Karsi.

Adapun persyaratan untuk melakukan pindah memilih yaitu:

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara di buktikan dengan surat tugas yang di tandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan di cap basah
  2. Menjalani rawat inap difasilitas layanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi di buktikan dengan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau rehabilitasi dibuktikan dengan surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi di tanda tangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan di cap basah
  4. Penyandang rehabilitasi narkoba di buktikan dengan surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang di tanda tangani oleh pimpinan dan di cap basah
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga Pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan di buktikan dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan
  6. Tugas Belajar / menempuh pendidikan menengah atau tinggi dibuktikan dengan surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan yang di tanda tangani dan cap basah
  7. Pindah domisili di buktikan dengan Foto Copy KTP-EL dan atau Kartu Keluarga Terbaru
  8. Tertimpa bencana alam di buktikan dengan surat dari BNPB,  Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa
  9. Bekerja diluar domisilinya surat tugas atau keterangan ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah dan foto copy KTP-EL dan/atau Kartu Keluarga terbaru

Achy, sapaan akrab Karsi, menambahkan, untuk layanan Daftar Pindah Memilih (DPTb) hanya dikhususkan bagi masyarakat yang berdomisili di Provinsi Sulsel.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *