KPU Pinrang Apresiasi Putusan MK dalam Pilkada, Buka Peluang Paslon Bertambah

ilustrasi ; Kantor KPU Pinrang, Sulsel

PINRANG, SOLUSINEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait Pilkada dengan melaksanakan proses tahapan pendaftaran calon kepala daerah (cakada) di Pilkada 2024.

Hal tersebut juga sesuai sikap KPU RI usai gelombang massa mengawal konstitusi terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pinrang Nomor 714 Tahun 2024, Ketua KPU Pinrang, Ali Jodding, menjelaskan penetapan syarat minimal suara sah parpol atau gabungan parpol peserta Pilkada 2024 mengajukan paslon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang yaitu minimal memiliki suara sah 19.929.

“Di angka 19 ribu suara sah. Misalnya Demokrat diatas 20 ribu dengan perolehan tiga kursi,” katanya, Minggu (25/8/2024).

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan KPU Pinrang juga mengapresiasi putusan MK sehingga untuk jumlah paslon Pilkada Pinrang 2024 masih dapat bertambah.

Menurutnya putusan MK juga membuka kesempatan masyarakat untuk ikut bertarung di pilkada serentak 2024.

“Kita berhitung suara sah, bukan lagi hitungan kursi,” sebutnya.

Saat ini mencuat tiga paslon antara lain Andi Irwan Hamid-Sudirman Bungi, Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir, dan Usman Marham-Andi Hastri.

KPU Pinrang resmi membuka pendaftaran paslon mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *