Mengenal Sekilas Bea dan Cukai di Indonesia

ilustrasi label bea cukai rokok.(*)

SOLUSINEWS.ID – Bea dan Cukai adalah salah satu bentuk pungutan negara yang dikenakan pada barang impor maupun ekspor, serta barang-barang yang diperdagangkan di dalam negeri.

Tujuan dari pungutan Bea dan Cukai adalah untuk meningkatkan pendapatan negara, melindungi industri dalam negeri, serta mengatur arus barang impor dan ekspor agar sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Bea masuk adalah pungutan yang dikenakan pada barang impor ketika masuk ke wilayah negara, sedangkan cukai adalah pungutan yang dikenakan pada barang-barang tertentu yang diperdagangkan di dalam negeri seperti rokok, minuman beralkohol, dan lain-lain.

Selain itu, Bea dan Cukai juga memiliki peran dalam pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan perdagangan yang ilegal atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Di Indonesia, bea dan cukai dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang berada di bawah Kementerian Keuangan.

DJBC memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan dan pengaturan di bidang bea dan cukai, serta memberikan layanan kepada masyarakat dalam pengurusan kepabeanan dan cukai.

DJBC memiliki kantor-kantor cabang di berbagai wilayah di Indonesia yang disebut dengan Kantor Wilayah DJBC atau Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC).

Selain itu, terdapat juga kantor pabean atau pelabuhan-pelabuhan yang menjadi pintu masuk dan keluar barang di Indonesia yang dikelola oleh DJBC seperti Pelabuhan Tanjung Priok, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dan lain-lain.

Berikut Fungsi Bea dan Cukai di Indonesia antara lain:

1. Memperoleh penerimaan negara

Bea dan Cukai adalah salah satu sumber penerimaan negara yang penting. Penerimaan ini dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah dan pembangunan nasional.

2. Mendorong pengembangan industri dalam negeri

Penerapan Bea dan Cukai dapat memberikan perlindungan bagi industri dalam negeri dengan memberikan tarif yang lebih tinggi untuk barang-barang impor.

Hal ini dapat mendorong pengembangan industri dalam negeri sehingga dapat bersaing dengan produk impor.

3. Mengatur arus barang impor dan ekspor

Dengan menerapkan Bea dan Cukai, pemerintah dapat mengatur arus barang impor dan ekspor agar sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan.

Hal ini juga dapat mengurangi dampak negatif dari impor yang berlebihan terhadap industri dalam negeri.

4. Melindungi keamanan dan kesehatan masyarakat

Bea dan Cukai juga berperan dalam melindungi keamanan dan kesehatan masyarakat dengan menerapkan aturan-aturan yang ketat terhadap barang-barang tertentu yang berpotensi membahayakan seperti obat-obatan, makanan, dan minuman.

5. Memfasilitasi perdagangan internasional

Bea dan Cukai juga memfasilitasi perdagangan internasional dengan menerapkan aturan-aturan yang jelas dan transparan.

Hal ini dapat memberikan kepastian bagi para pelaku bisnis internasional dalam melakukan kegiatan perdagangan di Indonesia.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *