Subsidi Dikurangi, Tarif BPJS Kesehatan Naik untuk Kategori PBPU

ilustrasi (foto: cnbcindonesia.com)

SOLUSINEWS.ID – Tarif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kelas III tahun 2021 mengalami penyesuaian untuk peserta Kelas III kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Sebelumnya, sejak 1 Januari 2021 tarif iuran peserta PBPU kelas III ini hanya sebesar Rp 35.000 per orang per bulan dimana pemerintah memberi subsidi sebesar Rp 7.000.

Namun, terhitung April 2021, pemerintah melakukan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan kelas III PBPU ini berubah menjadi Rp 42.000 per orang per bulan.

Bacaan Lainnya

Perubahan tarif ini disebabkan pemerintah telah mengurangi bantuan subsidi bantuan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020.

Disadur dari cnbcindoinesia.com, sementara bagi peserta kelas II tarif iurannya masih sebesar Rp 100 ribu per bulan sedangkan peserta kelas I sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan.

Selain itu, denda keterlambatan pembayaran iuran akan dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap.

Besaran denda berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yaitu sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikali jumlah bulan tunggakan.

Jumlah bulan tertunggak ketentuannya paling banyak adalah 12 bulan. Jumlah tertinggi denda adalah Rp 30 juta.(*)

Pos terkait