MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar bersama sejumlah pihak berwenang menutup usaha restoran The Sultan Island yang berlamat di Jl Tamangapa III Kompleks Tritura, Kecamatan Manggala, Sabtu (8/6/2024) malam.
Langkah penutupan tempat usaha tersebut melibatkan dinas terkait lainya dan Pemerintah Kecamatan Manggala yang tergabung dalam Satgas Pengawasan Perizinan Kota Makassar.
Penutupan yang ditandai dengan pemasangan pita penyegelan di tempat usaha milik PT Fast Sultan Entertainment tersebut karena bangunan The Sultan Island tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau PBG.
Sebanyak 40 personel Satgas Pengawasan Perizinan Kota Makassar dipimpin langsung Kepala DPMPTSP, Helmy Budiman, turun ke lokasi menutup tempat usaha restoran tersebut.
“Kesimpulannya ditutup sementara karena bangunan tidak memiliki IMB atau PBG serta ketidaksesuaian kapasitas kursi yang didaftarkan dengan kondisi di lokasi atau KBLI restoran,” ujar Helmy, Minggu (9/6/2024).(*)