Tim Distaru Bongkar Bangunan Warga di Lahan Milik Pemkot di Tidung 5

MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar meninjau dan menertibkan lokasi lahan PSU barang milik daerah pemkot di Jl Tidung 5, Kelurahan Bonto Makkio, Kecamatan Rappocini, Rabu (7/8/2024).

Langkah peninjauan dan penertiban di lokasi tersebut berdasarkan surat dari Dinas Pertanahan Kota Makassar perihal Undangan Peninjauan Lokasi.

Melalui Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Distaru, memerintahkan Tim Prabu Distaru meninjau lokasi lahan PSU barang milik pemkot tersebut.

Tim Penertiban Distaru ini dipimpin Tri Sugiarto S.STP, MAP, selaku Koordinator Zona II (Rappocini, Ujung Pandang, Mamajang, Tamalanrea).

Bacaan Lainnya

Peninjauan turut dihadiri aparat Kejaksaan Makassar, Dinas Pertanahan Makassar, Polsek – Koramil Rappocini, Pemerintah Kecamatan Rappocini,

Pemerintah Kelurahan Bonto Makkio, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Bonto Makkio,  serta RT/RW setempat.

Peninjauan dilakukan karena adanya klaim dari pihak warga bersangkutan sedangkan lahan tersebut adalah milik Pemkot Makassar. Hasil peninjauan lokasi ditemukan pagar yang telah dibangun tanpa izin mendirikan bangunan.

Tim Penertiban Distaru selanjutnya melakukan aksi pembongkaran. Sementara pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan disilakan menempuh jalur hukum untuk membuktikan keabsahan kepemilikan lahan tersebut.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *