ACC Sulawesi dan Ombudsman Endus Dugaan Pungli Komite MTsN di Makassar

ilustrasi pungli komite sekolah.(ilustrasi: hol)

MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi dan Ombudsman Sulsel tengah menelusuri indikasi praktik pungutan liar (pungli) di lingkup Madrasah Tsanawiah Negeri (MTsN) di Kota Makassar.

Dugaan praktik pungli ini mengarah pada pihak Komite Sekolah atau Komite MTs Negeri di Kota Makassar dalam proses penerimaan siswa baru tahun 2022.

Disadur dari kedai-berita.com, salah satu MTsN di Makassar yang tengah dalam penyelidikan lembaga ACC Sulawesi terkait dugaan pungli siswa baru yang dilakukan pihak komite madrasah yaitu MTsN 1 Makassar.

MTs negeri favorit di Makassar melalui komite madrasah diketahui meminta sumbangan dana total sebesar Rp 5,6 juta kepada setiap orangtua siswa baru setelah sebanyak 480 siswa diumumkan lulus.

Bacaan Lainnya

Dana sebesar itu, katanya diperuntukkan untuk membantu sekolah terkait menalangi biaya kelanjutan pembangunan masjid sekolah, kelas digital, dan lainnya yang terkait peningkatan mutu sekolah.

Wakil Kepala Bagian Humas MTsN 1 Makassar, Hana, dikutip di media tersebut mengatakan, sumbangan yang diminta komite madrasah itu bukan pungli.

Alasannya, sumbangan itu ditujukan bagi orangtua siswa yang mampu saja sedangkan yang tidak mampu tidak dibebankan.

gedung MTsN 1 Kota Makassar (foto: kedai-berita.com)

Lembaga ACC Sulsel sendiri telah menerima sejumlah aduan dan keluhan pihak orangtua siswa yang merasa terbebani dengan permintaan sumbangan dari komite MTsN 1 Makassar tersebut.

Dari laporan tersebut, ACC Sulsel menemukan sejumlah hal yang mengarah pada indikasi dugaan pungli.

Sejumlah temuan dan bukti-bukti dugaan pungli itu dinilai menyimpang dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi, Kadir, dikutip dari kedai-berita.com menyatakan perbuatan Komite MTsN 1 Makassar telah melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan PMA Nomor 16 Tahun 202 tentang Komite Madrasah.

Hal senada disampaikan Ombudsman Sulsel melalui Kepala Bidang Pencegahan, Muslim B Putra.

Menurutnya, permintaan sumbangan berupa uang, barang maupun jasa, dari sekolah baik itu sekolah lingkup kemendikbud dan kemenag itu dilarang.

Apalagi, selama ini pemerintah sudah mengalokasikan anggaran pendidikan cukup besar dalam APBN.

Permintaan sumbangan komite sekolah/madrasah negeri ini nyaris setiap tahun terjadi dan kerap dikeluhkan orangtua siswa baru.

Hanya saja hanya sedikit orangtua yang berani mempersoalkan karena kebanyakan orangtua siswa baru khawatir dampaknya akan berimbas pada perlakuan pihak sekolah terhadap anaknya.

Ironisnya, tahun ini (2022), saat pandemi masih berlangsung dan telah “mengobok-ngobok” perekonomian masyarakat, jumlah uang sumbangan yang diminta komite madrasah negeri kepada orangtua siswa baru malah membengkak dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Saat ini baik ACC Sulawesi dan Ombudsman fokus mendalami dan mengumpulkan indikasi dugaan pungli Komite MTs Negeri 1 Makassar di lingkup kemenag tersebut.

Bila bukti-bukti kuat telah ditemukan dan laporannya rampung disusun, ACC Sulawesi menegaskan akan mengantar masalah sumbangan komite sekolah/madrasah ini ke ranah hukum.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *