SOLUSINEWS.ID – Anak yang berusia minimal 5 tahun kini sudah bisa masuk sekolah dasar (SD) atau mengikuti seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024.
Hal ini berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021.
Ketentuan terkait usia anak 5 Tahun sudah bisa masuk jenjang SD itu mulai diberlakukan pada PPDB Tahun 2024.
Pada permendikbud tersebut bukan hanya mengatur tentang ketentuan usia anak untuk jenjang SD, namun juga untuk jenjang PAUD atau TK, SMP, dan SMA atau sederajajat.
Pada Pasal 4 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 menyebutkan bahwa calon murid yang akan masuk SD wajib memenuhi dua persyaratan.
Dua persyaratan tersebut, berusia 7 tahun atau minimal 6 tahun per Tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Untuk PPDB jenjang SD Tahun 2024 maka harus memprioritaskan calon murid yang berusia 7 tahun.
Sementara bagi anak atau calon murid yang usia dibawah 7 dan 6 tahun, tetap boleh mengikuti PPDB tingkat SD Tahun 2024 dengan syarat usia mencapai 5 tahun 6 bulan per 1 Juli Tahun 2024 yang juga menyertakan bukti akta kelahiran atau surat keterangan lahir oleh pihak berwenang.
Selain itu, calon peserta didik SD yang telah genap berusia 5 tahun 6 bulan tersebut juga harus memenuhi 2 persyaratan lainnya, sebagai berikut :
- Memiliki kecerdasan dan bakat istimewa, atau
- Kesiapan psikis.
Terkait dua persyaratan itu maka calon peserta didik bersangkutan harus memiliki bukti rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Jika tidak ada psikolog profesional maka rekomendasi Memiliki Kecerdasan dan Bakat Istimewa, atau Kesiapan Psikis tersebut dapat dikeluarkan oleh Dewan Guru Sekolah Dasar (SD) bersangkutan.
Ketentuan PPDB terbaru Tahun 2024 tersebut telah ditetapkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim.(*)







