Bapenda Sulsel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 30 Agustus 2024

layanan drive thru samsat pettarani
ilustrasi; Pengendara bermotor memnafaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan di loket drive thru Samsat Pettarani, Makassar,.(redo/solusinews.id)

MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Penjabat Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel memberikan pembebasan denda pajak dan diskon pajak kendaraan serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Program pembebasan denda pajak kendaraan Sulsel ini berlaku pada 1-30 Agustus 2024.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulsel nomor 801/VII/Tahun 2024.

Isinya tentang pemberian insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), sekaligus dalam rangka memperingati HUT Republik Indonesia ke-79.

Bacaan Lainnya

Berikut item layanan pembebasan dan diskon pajak kendaraan :

Insentif PKB

  1. Pembebasan tarif PKB progresif
  2. Pembebasan seluruh denda PKB
  3. Pengurangan PKB tunggakan di atas 1 tahun sebesar 17 persen untuk kendaraan yang melakukan balik nama kedua dan seterusnya.
  4. Pengurangan PKB tunggakan di atas 1 tahun sebesar 8 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor kecuali kendaraan bermotor baru.

Insentif BBNKB

  1. Pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya
  2. Pembebasan denda BBNKB kedua dan seterusnya

Kepala Bapenda Sulsel Reza Faisal Saleh mengharapkan masyarakat Sulsel segera memanfaatkan masa program pembebasan denda pajak dan diskon pajak kendaraan tersebut.

Saat ini Samsat se-Sulsel juga telah melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) secara tunai dan nontunai melalui ATM.

Selain itu, pembayaran PKB dapat dilakukan melalui aplikasi Bank Sulselbar Mobile, Tokopedia.

Linkaja, Indomaret, gotagihan, Qris, Bank dan Livin Mandiri, aplikasi Bapenda Sulsel Mobile, dan aplikasi Signal.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *