JENEPONTO, SOLUSINEWS.ID – Bapenda Sulsel melalui Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Jeneponto menggelar kegiatan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Rabu (25/9/2024).
Kegiatan tersebut digelar di wilayah Sarroanging, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto, mulai pukul 09.30 hingga 15.00 WITA.
Penertiban PKB melalui UPTB Jeneponto ini melibatkan kerjasama dari personel instansi lain setempat yakni Samsat, Ditlantas Polda Sulsel, Satlantas Polres Jeneponto, dan Jasa Raharja Jeneponto.
Dalam penertiban tersebut terjaring sebanyak 68 unit kendaraan menunggak pajak. Dari jumlah tersebut, sebanyak 34 unit kendaraan yang berhasil membayar tunggakan pajaknya dengan total Rp 58.289.500.
Ke-34 unit kendaran tersebut terdiri dari 19 mobil dengan total pajak terkumpul Rp 52.356.000 dan 15 unit motor dengan total pajak terkumpul Rp 5.933.500.
Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Jeneponto Syamsiar Sansusi menyampaikan melalui giat tersebut juga mengajak warga memanfaatkan penghapusan denda pajak yang akan berakhir pada 30 September 2024.
Petugas juga menyosialisasikan UU Nomor 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi, dan identifikasi kendaraan bermotor apabila tidak melakukan pelunasan setelah 2 tahun STNK mati.(*)







