Pajak Kendaraan Sulsel Capai Target, Kepala Bapenda Sulsel Akui Efek Motivasi Pj Gubernur Sulsel

layanan drive thru samsat pettarani
ilustrasi; Pengendara bermotor memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan di loket drive thru Samsat Pettarani, Makassar,.(redo/solusinews.id)

MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mencapai target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2024.

Capaian 100 persen ini berdasarkan hasil data rekapitulasi PKB pada Hari Senin, 30 Desember 2024.

Realisasi target PKB Bapenda Sulsel Tahun 2024 dipatok sebesar Rp 1.739.279.687.000.

Bapenda Sulsel berhasil merealisasikan Rp 1.760.223.003.390 atau setara dengan 101,20 persen.

Bacaan Lainnya

Sementara BBNKB yang ditargetkan sebesar Rp 1.093.567.407.000 tercapai sebesar Rp 1.114.790.772.912, atau 101,94 persen.

Selain itu, target Pajak Alat Berat (PAB) sebesar Rp 2.279.751.000 terealisasi Rp 2.437.502.000 (106,92 persen).

Pajak Air Permukaan (PAP) juga melampaui target dari Rp 220.954.646.000 dengan realisasi Rp 236.813.166.083 (107,18 persen).

ilustrasi; TP2DD Sulsel meraih penghargaan kategori Pulau Sulawesi pada 23 September 2024 dari Menko RI, Airlangga Hartanto, kepada Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh, dalam acara Rapat Koordinasi Nasional P2DD di Hotel Kempinski, Jakarta, yang juga dihadiri Kepala Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh.(*)

Kepala Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh, mengaku keberhasilan ini tidak lepas dari arahan dan motivasi Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh, yang mulai menjabat sejak 17 Mei 2024.

“Beliau memberikan motivasi langsung di kantor Bapenda dan melalui media sosial, yang mendorong semangat para pegawai untuk mengejar target,” ujar Reza, Selasa, 31 Desember 2024.

Reza juga mengapresiasi dukungan Ditlantas Polda Sulsel dan Jasa Raharja yang turut hadir melayani wajib pajak di kantor samsat, bahkan pada hari libur.

Untuk mencapai target ini, Bapenda Sulsel melakukan berbagai strategi diantaranya program pembebasan denda pajak kendaraan hingga 31 Desember 2024.

Selain itu, pegawai Bapenda Sulsel aktif mengunjungi rumah wajib pajak untuk mengingatkan pembayaran pajak kendaraan yang menunggak. Pegawai juga diminta berkeliling tempat mencari kendaraan menunggak pajak dan meminta pemiliknya segera membayar pajak.

“Dedikasi seluruh tim menjadi kunci keberhasilan ini,” tutup Reza, yang kini juga menjabat sebagai Penjabat Bupati Jeneponto.

Saat ini pajak kendaraan bermotor di Sulsel dapat dibayar secara tunai maupun nontunai.

Antara lain menggunakan Qris, kartu debit, transfer, aplikasi Link Ajak, Gopay, ATM Bank Sulsel, Mobile Banking Bank Sulselbar, Livin by Bank Mandiri, kasir Indomaret, aplikasi Bapenda Sulsel Mobile, Signal, dan masih banyak lagi.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *