GOWA, — Salah satu usahawan di Sulsel, Aswan Ahmad, memprotes Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Bantaeng yang menerbitkan surat paksa untuk penagihan sanksi adminitrasi pajak kepada dirinya senilai Rp 26,5 juta.
Sanksi administrasi tersebut diberlakukan karena wajib pajak dinilai tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Masa (SPT) masa/bulanan 53 bulan dengan nilai sanksi administrasi senilai Rp 500 ribu per bulan.
“Tagihan surat paksa ini merupakan jebakan karena kantor pajak menerapkan standar ganda dalam penerapan aturan sanksi administrasi,” ujar Aswan, Rabu (14/1/2026).
Aswan menambahkan, sanksi administrasi timbul karena kantor cabangnya di Maros tidak lagi melaporkan rutin SPT masa ke kantor pajak sejak 2020.

“Saya tidak melaporkan karena pegawai pajak mengatakan pelaporan SPT masa cukup dilakukan di kantor pusat saya di Gowa.
Awalnya saya rutin melapor SPT Masa, tapi setelah diberi opsi bisa melapor di pusat akhirnya saya tidak lapor di cabang lagi,” jelas Aswan. Diakui perusahaannya buka cabang sekitar tahun 2015.
Namun, pada pada tanggal 13 Januari 2026 muncul tagihan dari kantor Pajak Bantaeng senilai Rp 25,5 jt untuk cabang Maros dan Rp 1 juta dari kantor pusat di Gowa.
Perlu diketahui, wajib pajak yang beralamat di Gowa masuk dalam wilayah kerja kantor pajak Bantaeng.
“Ini saya maksud standar ganda dalam pelaksanaan aturan. Kantor pajak Maros bilang lapor di pusat saja sementara kantor pajak pusat bilang harus lapor di Maros juga. Mereka tidak mau tahu bahwa tagihan ini muncul karena pegawai mereka sendiri yang memberi informasi keliru,” tambahnya.
Sementara tagihan lainnya senilai Rp 1 juta untuk sanksi administrasi itu muncul karena wajib pajak saat itu terlambat dalam menyampaikan SPT Masa.
“Waktu itu saya kenapa covid jadi pelaporan terlambat hingga bulan berikutnya. Padahal ada aturan jika wajib pajak terkena bencana dikecualikan untuk dikenakan sanksi administrasi. Aturannya sangat jelas di Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,” kata Aswan.
Aturan penghapusan sanksi administrasi itu sekarang diberlakukan Direktorat Jenderal Pajak bagi wajib pajak di Provinsi Sumatera Barat dan Aceh.
“Lagi-lagi kantor pajak melakukan standar ganda dalam menerapkan aturan. Covid merupakan bencana nasional tapi tidak mendapat penghapusan sementara bencana Sumatera dan Aceh bukan bencana nasional wajib pajak dapat penghapusan,” jelasnya.
Aswan mengaku sudah diundang ke kantor Pajak Sungguminasa untuk diberi Surat Paksa dari pegawai juru sita. “Saya menolak tandatangan surat itu karena merasa perlakukannya tidak adil,” kata Aswan.
Setelah menolak tanda tangan, Aswan masih diberi kesempatan untuk menyurat agar diberi keringanan angsuran atau penghapusan tagihan.
“Saya diminta buat suat 53 lembar untuk permohonan permintaan keringanan atau penghapusan. Saya akan tempuh itu walaupun menurut mereka belum tentu dikabulkan,”kata Aswan.
Ditambahkan, Aswan juga sudah diundang ke kantor wilayah pajak terkait masalah ini namun tetap diminta membayar sanksi administrasi.
“Kantor pajak kewenangannya terpusat di Jakarta jadi kantor wilayah atau kabupaten hanya melaksanakan regulasi tapi tidak punya kewenangan mengubah regulasi,” kata Aswan.
Harapan ke DPR dan Menkeu
Aswan mengaku akan menyampaikan kasus ini ke Ombudsman Sulsel dan Komisi XI DPR RI yang merupakan mitra dari Kementerian Keuangan agar ke depannya tidak ada lagi sanksi administrasi.
Selain itu, DPR juga diharapkan dapat meminta penerapan penghapusan sanksi administrasi juga diterapkan ke korban Covid beberapa tahun lalu.
“Kementerian Keuangan harus belajar ke Bapenda atau samsat di beberapa daerah yang sudah lama menghapus denda pajak.
Demikian juga BPJS Kesehatan sudah akan menerapkan penghapusan denda,” papar Aswan.(*)







