Bapenda Sulsel Raker Evaluasi Penerimaan Pajak dan Asistensi Peraturan Kepala Daerah Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Bapenda Sulsel melaksanakan Rapat Kerja Evaluasi Penerimaan Pajak Secara Digital dan Asistensi Peraturan Kepala Daerah Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Hotel Claro Makassar, Kamis (26/9/2024).(*)

MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel melaksanakan Rapat Kerja Evaluasi Penerimaan Pajak Secara Digital dan Asistensi Peraturan Kepala Daerah Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Hotel Claro Makassar, Kamis (26/9/2024).

Rapat evaluasi ini sebagai upaya untuk menindak lanjuti ketentuan pasal 191 (1) UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Yang secara substansi menetapkan Bahwa pemungutan opsen PKB, opsen BBNKB dan opsen MBLB yang akan berlaku pada tanggal 5 Januari 2025 mendatang.

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, dengan menghadirkan narasumber dari Kemendagri (otonomi dan pendapatan daerah) Kemenkumham, dan Kepala ESDM Provinsi Sulsel.

Bacaan Lainnya

Dihadiri seluruh jajaran bapenda kabupaten/kota se-Sulsel, pengelola keuangan atau pejabat administrasi yang menangani pajak serta kepala bagian Hukum dari berbagai kabupaten/kota se Sulsel.

Kepala Bapenda Sulsel Reza Faisal Saleh hadir membuka kegiatan sekaligus menjadi pembicara utama dengan tema Pemerintahan Berbasis Digital.

Ia menjelaskan Sulsel telah berada dijalur yang benar dalam menerapkan pemerintahan digital sesuai dengan peta jalan Indonesia Digital Nation.

Bapenda Sulsel melaksanakan Rapat Kerja Evaluasi Penerimaan Pajak Secara Digital dan Asistensi Peraturan Kepala Daerah Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Hotel Claro Makassar, Kamis (26/9/2024).(*)

Saat ini Sulsel telah menggunakan Srikandi atau Sisten Informasi Kearsipan Dinas Terintegrasi untuk mengelola arsip dan persuratan. Srikandi telah terintegrasi dengan 53 kementerian/lembaga dan 165 pemerintah daerah di Indonesia.

“Semua pejabat telah memiliki akun Srikandi sehingga bisa kerja di manapun dan tidak ada kata libur untuk tanda tangan elektronik,” ujar Reza.

Ia menambahkan, Sulsel mendukung elektronifikasi transaksi pemerintahan daerah (ETPD).

Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 835/III/Tahun 2022 Tentang Peta Jalan Implementasi ETPD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2025, Transaksi Non tunai akan diterapkan 100 persen dalam pengelolaan PAD provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025.

Namun dengan ditetapkannya Perda Nomor 1 Tahun 2024, maka penerimaan PAD secara non tunai seluruhnya mulai diterapkan pada Tahun 2024.

Mengenai Opsen Pajak, lanjut Kepala Bapenda Sulsel, akan mulai berlaku 5 Januari 2025 yakni Opsen PKB, Opsen BBNKB dan Opsen MBLB yang pemungutannya dilakukan secara elektronik dan terintegrasi dengan Kabupaten/Kota di Sulsel.

Jika opsen pajak diberlakukan, secara umum, penerimaan PKB kabupaten/kota di Sulsel akan naik 54 persen, namun ada 9 pemda yang mengalami penurunan pendapatan dibandingkan dengan pola bagi hasil.

Pendapatan PKB Provinsi Sulsel juga akan turun sekitar 5 persen, PKB yang dibayar wajib pajak akan naik 10,67 persen yang membuat potensi tunggakan meningkat.

Reza mengucapkan terimakasih atas kehadiran peserta untuk merumuskan, merencanakan kebijakan kedepan, terutama dalam perencanaan pelaksanaan opsen pajak yang merupakan ketentuan UU nomor 1 tahun 2022.

Ia juga menyampaikan bahwa TP2DD Provinsi Sulsel merupakan satu satunya provinsi yang berturut-turut berhasil mempertahankan juara terbaik yang ketiga kalinya.

Ia juga mengucapkan selamat kepada Kabupaten Sidrap yang meraih peringkat satu terbaik Zona Sulawesi dan Kota Makassar meraih peringkat kedua. Ia juga mengucapkan selamat kepada Kabupaten Luwu sebagai peringkat ketiga terbaik.

Ketua panitia penyelenggara yang juga Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel Darmayani Mansur menambahkan, Pemprov Sulsel telah melakukan serangkaian kegiatan bersama pemerintah kabupaten/kota se-Sulsel untuk mengefektifkan pelaksanaan Opsen pajak tahun depan.

Gubernur Sulsel dengan Bupati/Walikota se-Sulsel telah menandatangani kesepakatan bersama pada Tanggal 28 Agustus 2023 yang ditindaklanjuti dengan PKS antara Kepala Bapenda Sulsel dengan Kepala Bapenda/BPKPD kabupaten/kota se-Sulsel pada Tanggal 19 April 2024.

“Untuk mempercepat proses penyusunan perkada dimaksud, hari ini kita melakukan asistensi perkada yang hasilnya dapat digunakan oleh pemerintah kabupaten/kota mempercepat proses penyelesaian perkadanya.

Agar pemungutan Opsen Pajak MBLB dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022,” ujarnya.

Dengan adanya kegiatan itu, ia mengjarapkan proses fasilitas dan harmonisasi Perkada Kabupaten/Kota dapat dipercepat.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *