Bapenda UPT Maros Razia PKB Tertunggak, Peroleh Pembayaran Pajak Tertunggak 71 Juta

MAROS, SOLUSINEWS.ID – Bapenda UPTP Wilayah Maros menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Hari Rabu, 25 September 2024.

Lokasi penertiban di depan kantor Telkom Maros, jalan poros Makassar-Maros, yang berlangsung sekitar pukul 09.00 hingga 12.00 WITA. Penertiban ini melibatkan tim gabungan masing-masing dari UPT Samsat, Satlantas Polres Maros, dan Jasa Raharja.

Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Maros, Abd Karim, menyebutkan sebanyak 43 unit kendaraan terjaring dalam penertiban PKB tersebut. Ke-43 unit kendaraan itu terdiri dari 23 unit kendaraan roda dua dan 20 unit kendaraan roda empat.

Bacaan Lainnya

Untuk kendaraan roda dua yang terjaring, petugas berhasil mengumpulkan pembayaran PKB tertunggak dari 17 unit roda dua dengan total Rp 4.848.000. Sementara dari roda empat, sebanyak 18 unit yang mampu membayar tunggakan PKB-nya dengan total Rp 67.017.500.

Total kendaraan bermotor yang membayar tunggakan PKB-nya sebanyak 35 unit dengan total jumlah setoran pajak Rp 71.865.500. Dari jumlah tersebut terdapat penerimaan pajak lokal yang diperoleh dari 14 unit kendaraan dengan nilai sebesar Rp 34.856.014.

Penerimaan pajak lokal tersebut terdiri dari hasil pembayaran PKB tertunggak 8 unit roda dua sebesar Rp 2.014.500 dan 6 unit roda empat sebesar Rp 32.841.500.

Sementara data penerimaan PKB melalui link terdiri dari roda dua sebanyak 9 unit sebanyak Rp 2.833.500, roda empat 12 unit sebanyak Rp 34.176.000. Total perolehan PKB dari 12 unit kendaraan tersebut sebesar Rp 37.009.500.

Adapun perangkat yang digunakan dalam giat penertiban yaitu armada 1 Samsat Keliling. Sementara kendaraan ditilang terdiri dari 6 unit roda dua (1 unit sita ranmor) dan 2 unit roda empat.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *