Cara Menerbitkan Kartu Identitas Anak Dukcapil Makassar, Bisa Dicetak di Kantor Kecamatan

Dukcapil Kota Makassar menjalin kerjasama dengan beberapa pelaku usaha atau toko dalam pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA).(ilustrasi; redo/solusinews.id)

MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan program yang diluncurkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil)  yang diperuntukkan untuk anak usia 0-5 tahun dan 5-17 kurang satu hari.

Kepala Dinas Dukcapil Muh Hatim menyampaikan KIA merupakan salah satu kartu identitas warga bagi anak di bawah 17 tahun.

KIA merupakan identitas yang diperuntukkan untuk anak berusi 0-16 tahun yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.

Bacaan Lainnya

Saat ini Dukcapil Makassar mengembangkan program KIA dengan melibatkan kerjasama atau kolaborasi dengan sejumlah merchant atau pelaku usaha yang menawarkan benefit berupa diskon atau promo bagi pengguna KIA di Kota Makassar.

Adapun cara memiliki atau penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) tidaklah sulit. Berikut kelengkapan yang perlu disiapkan :

  • Mengisi formulir KIA di kantor kecamatan atau Dinas Dukcapil setempat.
  • Menyiapkan fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy KTP orangtua
  • Pas foto ukuran 3×4 berwarna 2 lembar bagi anak usia 5-16 tahun.

Setelah lengkap, warga pemohon KIA dapat mendatangi kantor kecamatan di wilayah domisilinya untuk melakukan pencetakan KIA.

Hingga awal Novemver 2023, dari kerjasama Dukcapil Makassar dengan sejumlah pelaku usaha, pemilik KIA kini dapat memperoleh benefit seperti promo diskon maupun potongan harga di 6 merchant di Kota Makassar.

Untuk mendapatkan promo produk di merchant KIA tersebut, pengguna atau pemilik KIA cukup memperlihatkan KIA miliknya kepada pengelola atau penjaga di merchant yang bekerjasama dengan Dukcapil Makassar.(*)

Pos terkait