Dibuka Kadis Kominfo, Pemkab Pasangkayu Gelar Kajian Produk Hukum Daerah

Seminar dibuka Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, yang diwakili oleh Kepala Dinas Kominfopers Dr Badaruddin S.Pd, M.Si.(asis/solusinews.id)

PASANGKAYU, SOLUSINEWS.ID – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu menggelar Kajian Penyusunan Produk Hukum Daerah pada Jumat, 16 Juni 2023, di Aula Hotel Trisakti Pasangkayu.

Kegiatan itu merupakan amanah Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Seminar tersebut dibuka Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, diwakili oleh Kepala Dinas Kominfopers Dr Badaruddin S.Pd, M.Si.

Sementara hadir sebagai pemateri antara lain Ruslan Husein SH, MH, dari Universitas Tadulako, Kepala Dinas Kominfopers, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kabag Hukum,

Bacaan Lainnya

pejabat Satpol Pol PP, Sekdis PUPR, dan peserta seminar.

Dalam sambutannya Kepala Dinas Kominfopers Badaruddin mengharapkan peserta seminar memanfaatkan dengan serius materi seminar yang dibawakan oleh pemateri yang dapat memberi masukan dalam produk hukum di daerah.

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu menggelar Kajian Penyusunan Produk Hukum Daerah pada Jumat, 16 Juni 2023, di Aula Hotel Trisakti Pasangkayu.

Menurutnya, regulasi yang akan digunakan di tingkat pemda mengalami perubahan total menyusul keluarnya Undang-undang nomor 11 tentang cipta kerja.

Dan Undang-undang nomor 1 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah dan beberapa peraturan pemerintah lainnya.

Salah satu yang sangat terdampak kaitannya dengan upaya meningkatkan kapasitas fisikal daerah yaitu undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah.

Dampak dari undang-undang nomor 1 tahun 2022 tersebut adanya pemilahan pendapatan daerah yang diterima oleh provinsi yaitu antara lain PKB, BBNKB, PAB,BPKB, PAP, Pajak Rokok dan Pajak mineral bukan logam dan batubara.

“Kemudian ada yang diterima di kabupaten yaitu Pajak PBBP2, PPHTB, PBID, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak galian C, Pajak sarang Burung walet, Pajak kendaraan bermotor berupa Opsen PKB, dan BBNKB.

“Jadi yang tinggal di kabupaten hanya 9 dari 23 yang seharusnya. Termasuk yang di Dinas Kominfo itu hilang yaitu Pajak Retribusi Pengendalian menara Telekomunikasi,” lanjutnya.

Menurutnya hal tersebut akan sangat berdampak kepada daerah. Di Pasangkayu tahun 2022, PAD nya sekitar Rp 43 miliar.

Itu artinya hanya sekitar 5 persen kontribusinya terhadap seluruh APBD Pasangkayu yang jumlahnya Rp 827 miliar.

Ia menyebutkan, berdasarkan BMK 116 dan 117 Pasangkayu masuk dalam kategori daerah yang memiliki tingkat ketergantungan yang sangat tinggi yaitu sekitar 95 persen pada DAU dan DAK.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *