Digugat Pendukung Sendiri, Jokowi Bebaskan Penumpang dari Tes PCR

Calon penumpang melakukan rapid test antigen di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (18/12/2020). (sumber foto:Bisnis/Eusebio Chrysnamurti)

SOLUSINEWS.ID – Kontroversi pemberlakuan tes PCR berbayar bagi penumpang pesawat udara di Indonesia rupanya “melunakkan” kebijakan pemerintahan Jokowi yang sebelumnya mewajibkan tes PCR .

Menariknya, aturan itu malah digugat oleh pedukung Jokowi sendiri, Relawan Jokowi Mania (Joman), di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang memprotes syarat tes PCR untuk penumpang pesawat rute Jawa-Bali, akhir Oktober 2021.

Selain itu, meski sudah ada vaksinasi dosis lengkap, calon penumpang udara masih diwajibkan melakukan tes PCR berbayar alias tidak gratis, sedangkan vaksinasi malah digratiskan.

Ketua Umum Joman, Immanuel Ebenezer, menggugat Instruksi Mendagri Nomor 36, 47, dan 53 Tahun 2021 yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 pasal 23 ayat A.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, pemerintah menetapkan harga PCR sebesar  Rp 495.000 untuk Jawa-Bali dan Rp 525.000 untuk luar pulau Jawa-Bali.

Pasal itu memuat aturan tentang pajak dan pungutan harus diatur dalam undang-undang, bukan instruksi menteri.

Di tengah proses gugatan tentang aturan PCR di PTUN tersebut, pemerintah kemudian mengubah syarat perjalanan udara atau syarat naik pesawat di Jawa dan Bali.

Pemerintah tidak lagi mensyaratkan keharusan PCR jadi syarat terbang calon penumpang.

Disadur dari news.detik.com yang berjudul “Tes PCR Tak Lagi Jadi Syarat Naik Pesawat Jawa Bali”, Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Senin (1/11/2021), mengatakan pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dimana perjalanan udara cukup menggunakan tes antigen saja.

Pengumuman ini disampaikan setelah pemerintah mengadakan rapat rutin terkait PPKM.

Sementara sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA menyatakan syarat tes PCR untuk naik pesawat itu diatur untuk mengendalikan potensi penularan Covid-19 masih ada.

Gugatan PCR di PTUN

Pada akhir Oktober 2021, Ketua Umum Joman, Immanuel Ebenezer, melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan ke PTUN terkait aturan PCR yang menjadi syarat calon penumpang pesawat udara.

“Ini jelas sekali melanggar UU. Nah kita enggak tahu ini maksudnya PCR ini karena aspek medis atau aspek bisnis?” ucap Ketua Umum Joman Immanuel Ebenezer di PTUN Jakarta, Selasa (26/10/2021), dikutip dari CNN Indonesia.

Bahkan, ia meminta uang hasil PCR dikembalikan kepada masyarakat jika PTUN mengabulkan gugatannya

Immanuel Ebenezer menilai Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 36, 47, dan 53 tahun 2021 yang mengatur soal PPKM level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali merugikan masyarakat.

“Harusnya negara hadir di tengah rakyat bukan malah memeras di balik yang namanya aturan menteri,” tegasnya.

Sedangkan Menko Polhukam Mahfud MD merespon bahwa kebijakan PCR bagu penumpang pesawat udara Jawa-Bali itu diputuskan dari hasil sidang kabinet.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *