Hati-hati! Modus Baru Penipuan Oknum Mengaku Petugas Dirjen Pajak Melalui WA, Ini Cara Menghindarinya

isi pesan WA modus penipuan tehadap wajib pajak/pelaku usaha dari oknum mengatasnamakan petugas Dirjen Pajak.(ist)

SOLUSINEWS.ID – Sejumlah pelaku usaha resah dengan adanya dugaan kebocoran data wajib pajak yang diperoleh kemudian dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggungjawab dan mengatasnamakan sebagai petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Hal ini dengan adanya beberapa pelaku usaha yang menerima telpon dan kiriman chat WhatsApp dari oknum yang mengaku dari Dirjen Pajak yang mengirim pesan yang memuat data penting perusahaan dan pelaku usaha terkait.

Isi pesannya menyampaikan tentang kejelasan data wajib pajak dan perusahaan wajib pajak untuk dicek kembali. Ironisnya, isi pesan tersebut memuat informasi penting yang berisfat “privasi” wajib pajak sebagai pelaku usaha.

Seperti nama usaha (perusahaan), penanggungjawab (pemilik usaha), NPWP, alamat usaha, NIK, email, hingga nomor telepon wajib pajak bersangkutan.

Bacaan Lainnya

Si oknum meminta mengecek data wajib pajak yang seharusnya bersifat “privasi” tersebut, dan jika ada data yang tidak sesuai agar segera dikonfirmasi untuk dilakukan update.

Selain itu, jika perusahaan sudah tidak aktif atau tidak beroperasi agar segera melakukan penonaktifan untuk menghindari pengenaan beban pajak dan saksi.

“Saya dikirimi chat dan ditelpon WA berkali-kali, tapi saya tidak angkat karena identitas kontak WA tersebut mencurigakan,” ungkap salah satu pengusaha IT di Kota Makassar, Od, Selasa (1/10/2024).

Hal senada diungkapkan salah satu pengelola media publisher, Re. Re mengaku tiba-tiba ditelpon WA kemudan diminta untuk membaca pesan WA yang dikirim oknum tersebut.

Namun, ia tak meladeni karena kontak WA oknum petugas yang mengaku dari Dirjen Pajak tersebut mencurigakan.

Pada kontak WA milik oknum tersebut diketahui menggunakan nomor operator simpati biasa dengan status akun bisnis.

Tercantum nama ‘Iwan Setiawan’ disertai foto kontak agak gelap berupa wajah pria berdasi. Pada profil kontak WA oknum tersebut tercantum tulisan “Direktorat jenderal pajak” dan keterangan lain berupa link website, hipajak.co.id.

Saat nomor tersebut ditelusuri melalui aplikasi getcontact, malah ditemukan nama “Indah Lestari” dan sejumlah nama lain seperti ‘Kak Inda’, ‘Indah Lestari Sholehah’, ‘Indah Lestari 02’, dan nama serupa lainnya.

Hasil penelurusan redaksi, beberapa korban dari aksi penipuan mengatasnamakan petugas dirjen pajak tersebut, diminta mengirim sejumlah uang ke rekening oknum penipu tersebut untuk menyelesaikan dugaan masalah pajak.

Yang harus Dilakukan

Terkait hal itu, redaksi yang menghubungi salah seorang narasumber di Kantor Pajak  Pratama (KPP) Makassar setempat, Mf, menyatakan pesan WA tersebut bukan pesan dan kontak resmi pihak DJP.

“Mohon jangan ditanggapi, silakan diblokir aja bapak,” imbauanya.

Ia juga menyarankan jika ada masyarakat khususnya wajib pajak yang mendapati hal serupa dari oknum yang mengatasnamakan dari dirjen pajak maka sebaiknya ditanyakan ke petugas pajak resmi atau datang langsung ke kantor pajak terdekat untuk mengecek kebenarannya.

Sementara dikutip dari artikel bercahayafm.cilacapkab.go.id yang diposting 21 September 2024, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengimbau wajib pajak waspada terhadap modus penipuan tersebut.

Ia menyatakan terkait pelunasan tunggakan pajak hanya bisa dilakukan ke kas negara melalui pembayaran kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga.

Seperti pembayaran billing pajak hanya boleh dilakukan ke rekening Kas Negara melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau pada loket bank/pos persepsi.

Selain itu terdapat beberapa modus penipuan lain yang selama ini berkembang di masyarakat di antaranya pishing situs resmi DJP dan pengiriman file berekstensi “apk.” (aplikasi), melalui WhatsApp atau email.

Berikut ini hal yang dapat dilakukan jika menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP:

  • Apabila menerima pesan melalui whatsapp, periksa nomor whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.
  • Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka dipastikan email tersebut bukan dari DJP.
  • Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran “pajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.
  • Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.
  • Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, masyarakat dapat menghubungi saluran pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, dan live chat www.pajak.go.id.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *