Ini Empat Jalur Pendaftaran yang Bisa Dipilih dalam PPDB

ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online

SOLUSINEWS.ID – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023/2024 akan mulai berlangsung berlangsung pada 5 Juni 2023 yang diawali dengan tahap sosialiasi pelaksanaan PPDB 2023 untuk tingkat SMA dan SMK di Provinsi Sulsel.

Jadwal sosialiasi ini berlangsung pada 5 – 10 Juni 2023 disusul jadwal Pra Pendaftaran dan Verifikasi Pendaftaran pada 5 – 16 Juni 2023.

Pada tahapan ini, calon siswa diminta membuat akun pendaftaran pada web aplikasi PPDB Tahun 2023 agar nantinya bisa digunakan saat login dan melakukan pendaftaran pada sejumlah jalur yang akan dimulai pada 19 Juni 2023.

Penyelenggaraan PPDB 2023/2024 tertuang melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Bacaan Lainnya

Sejumlah jalur bisa dipilih dalam melakukan pendaftaran PPDB. Umumnya ada 4 jalur PPDB.

Berikut penjelasan lengkap terkait keempat julur PPDB 2023 tersebut dikutip dari detik.

  1. Jalur Zonasi

Diperuntukkan bagi yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.

Domisili calon peserta didik pada kartu keluarga minimal terdaftar 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Bila nama calon peserta didik baru tidak tercantum dalam sebuah KK maka karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi.

Pemerintah setempat umumnya akan memprioritaskan calon peserta yang tempat tinggalnya terdekat dengan sekolah.

  1. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi dikhususkan untuk calon peserta yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Calon pendaftar bisa yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang akan ditempati mendaftar.

Selain itu, wajib melampirkan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Melampirkan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.

  1. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali

Diperuntukkan bagi calon peserta apabila orang tua/wali sedang berpindah tugas yang dibuktikan dengan surat penugasan instansi, lembaga, kantor atau perusahaan orangtua/wali bersangkutan.

Apabila terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.

Penentuan peserta didik jalur ini diprioritaskan untuk calon peserta didik yang tempat tinggalnya terdekat dengan sekolah.

  1. Jalur Prestasi

Jalur prestasi ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal dan/atau prestasi di bidang akademik maupun non akademik.

Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Selain itu ada juga Jalur inklusi yang disediakan untuk calon peserta didik baru (CPDB) yang berkebutuhan khusus.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *