Ini Penggolongan Baru SIM C dan Tarif Buat SIM 2021

ilustrasi

SOLUSINEWS.ID – Polri melalui Dirlantas telah mengeluarkan aturan baru dalam penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia sejak Februari 2021.

Meski demikian, pemberlakuan aturan baru kategori SIM itu masih tahap sosialisasi sambil menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan.

Pennggolongan baru SIM itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diundangkan pada 19 Februari 2021.

Perpol terbaru tentang golngan SIM itu sekaligus mencabut Perpol sebelumnya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Bacaan Lainnya

Pada aturan baru penggolongan SIM tersebut terdapat penambahan golongan SIM C (pengendara motor) dan penyandang disabilitas.

Masa sosialisasi perpol penggolongan baru SIM tersebut akan berlangsung minimal 6 bulan sejak aturan tersebut berlaku (Februari 2021).

“Sekaligus (masa sosialisasi) ini kita melengkapi mekanisme dan sarpras yang diperlukan,” ujar Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman dikutip dari detikOto, Minggu (30/5/2021).

Berikut penggolongan baru SIM C untuk kendaraan bermotor (ranmor) tersebut :

SIM C (umum)

  • SIM C : motor dengan kapasitas mesin 250 cc
  • SIM CI : motor dengan kapasitas mesin 250 – 500 cc, atau yang menggunakan daya listrik
  • SIM CII : motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau yang menggunakan daya listrik

SIM D (Penyandang Disabilitas)

  • D : Setara dengan golongan SIM C
  • DI : setara golongan SIM A (mobil) dengan ketentuan mobil barang perseorangan maka berat yang diperbolehkan maksimal hanya 3.500 kg

SIM A

  • SIM A : mobil dengan kapasitas muat 3.500 kg (mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan)
  • SIM A Umum : mobil dengan jumlah berat muat yang diperbolehkan maksimal 3.500 kg (mobil penumpang umum dan mobil barang umum)
  • SIM BI : mobil kapasitas muat lebih dari 3.500 kg (bus perseorangan dan mobil barang perseorangan)
  • SIM BI Umum : mobil kapasitas berat dibolehkan lebih dari 3.500 kg (bus umum dan mobil barang umum)
  • SIM BII : mobil atau kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan kapasitas berat dibolehkan lebih dari 1.000 kg.
  • SIM BII Umum : mobil atau kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan kapasitas berat dibolehkan dari 1.000 kg.

Tarif SIM

SIM Baru

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B I: Rp 120.000
  • SIM B II: Rp 120.000
  • SIM C : Rp 100.000
  • SIM C I: Rp 100.000
  • SIM C II: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D I: Rp 50.000
  • SIM Internasional: Rp 250.000

SIM Perpanjangan

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B I: Rp 80.000
  • SIM B II: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C I: Rp 75.000
  • SIM C II: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D I: Rp 30.000
  • SIM Internasional: Rp 225.000.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *