SOLUSINEWS.ID – Pengurusan perpanjangan SIM bagi pengendara bermotor kini makin mudah setelah Polri melalui Korlantas meluncurkan aplikasi online berbasis Android yaitu aplikasi Digital Korlantas Polri pada 13 April 2021.
Dengan aplikasi yang bisa diunduh di Playstore ini maka permohonan perpanjangan SIM bisa dilakukan dimana saja hanya dengan menggunakan ponsel yang konek dengan internet tentunya.
Jadi, pemohon tak perlu lagi mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau Mapolres terkait untuk mengurus perpanjangan SIM baik SIM A (mobil) maupun dan SIM C (motor).
Layanan perpanjangan SIM pada aplikasi Digital Korlantas Polri ini dapat diakses melalui fitur bernama “Sinar”, kepanjangan dari SIM Nasional Presisi.
Jika semua persyaratan dinyatakan lengkap dan pemohon mengisi kolom sesuai data yang benar maka kartu SIM yang akan diperoleh dapat dipilih apakah diambil langsung di kantor Samsat terdekat atau dikirim ke alamat masing-masing.
Langkah terakhir yaitu pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui virtual account bank yang tertera.
Berikut daftar tarif perpanjangan SIM :
- SIM A, Rp 80.000
- SIM C, Rp 75.000
- SIM D, Rp 30.000
- SIM Internasional, Rp 225.000
Aplikasi ini sementara belum melayani pemohon pembuatan SIM baru. Selain itu pemohon pembuatan SIM baru tetap harus melakukan uji praktik di lapangan.(*)







