Kadis Kominfopers Pasangkayu Bawakan Materi tentang SOP Layanan Layanan Informasi Publik

Kegiatan ini diselenggarakan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasangkayu di Aula Hotel Mutiara Pasangkayu, Rabu (20/9/2023).(asis/solusinews.id)

PASANGKAYU, SOLUSINEWS.ID – Kepala Dinas Kominfopers Pasangkayu Dr Badaruddin S.Pd, M.Si, menjadi pemateri pada Seminar Akhir Rancangan Peraturan Daerah Tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik.

Kegiatan ini diselenggarakan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasangkayu di Aula Hotel Mutiara Pasangkayu, Rabu (20/9/2023).

Dalam materinya, Badaruddin menjelaskan standar operasional prosedur adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi.

Bagaimana, kapan harus dilakukan, dimana, dan siapa melakukan.

Bacaan Lainnya

Sementara Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan atau diterima oleh Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.

“Yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya,” paparnya.

Ia menambahkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan atau pelayanan informasi di bidang publik.

Beberapa kewenangan PPID yaitu menetapkan kebijakan layanan informasi publik, menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik.

Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan informasi publik.

Meminta klarifikasi kepada PPID pelaksanaan dan/atau petugas pelayanan informasi dalam melaksanakan pelayanan informasi publik.

Hadir pada acara tersebut perwakilan masing-masing OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Pasangkayu dan undangan lainnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *