SOLUSINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan pegawai dengan jumlah total 214 formasi tahun 2023.
Perekrutan ini membuka kesempatan bagi lulusan sarjana S1 dari sejumlah jurusan dan lulusan DIII untuk semua jurusan.
Hal tersebut berdasarkan surat pengumuman yang beredar Nomor B/001/PANREKKPK/09/2023 Tentang Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2023/2024.
KPK berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.
Memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk dapat bergabung sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan ditugaskan di sejumlah unit kerja KPK.
Berikut formasi dan penempatan unit kerja masng-masing :
Penempatan Eseloan II
- Biro Hukum : 3 formasi
- Direktorat Jejaring Pendidikan : 15 formasi
- Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat : 9 formasi
- Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi : 10 formasi
- Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat : 38 formasi
- Direktorat Monitoring : 4 formasi
- Direktorat Antikorupsi Badan Usaha : 3 formasi
- Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi : 33 formasi
- Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi : 37 formasi
- Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I : 4 formasi
- Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II : 4 formasi
- Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III : 4 formasi
- Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV : 5 formasi
- Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V : 4 formasi
- Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi : 26 formasi
- Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi : 1 formasi
- Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data : 3 formasi
- Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi : 5 formasi
- Sekretariat Dewan Pengawas : 6 formasi
Untuk komposisi unit penempatan sesuai dengan formasi jabatan dan kualifikasi pendidikan secara lengkap, dapat dilihat pada halaman https://sscasn.bkn.go.id/ atau https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns .
Beberapa persyaratan bagi calon pendaftaran antara lain :
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 (tiga) dengan pejabat/pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
- Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 (tiga) dengan tersangka/terdakwa/terpidana Tindak Pidana Korupsi
Untuk tata cara pendaftaran yang dilaksanakan secara online mulai tanggal 17 September sampai 6 Oktober 2023 ini, diantaranya pelamar membuat akun pada portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id/ dan melakukan login dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
Untuk lebih jelasnya, calon pelamar silakan mengakses laman https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns .(*)







