Layanan SIKaP Alami Gangguan sebabkan Website Ekatalog juga Sulit Diakses

re-ilustrasi gangguan jaringan ekatalog ; (source : mohamed mahmoud hassan/publicdomainpictures.net)

SOLUSINEWS.ID  –  Sejumlah fitur layanan pengadaan barang dan jasa lingkup pemerintah yang terkait dengan Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) mengalami gangguan sejak 18 September 2023.

Berdasarkan pantauan, hingga Kamis (21/8/2023) pagi Waktu Indonesia bagian Tengah (WITA) , laman https://e-katalog.lkpp.go.id/home masih sulit diakses sejumlah pengguna atau penyedia.

Terkait hal itu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) RI sebelumnya telah menyampaikan surat pengumuman terkait adanya gangguan teknis yang terjadi pada SIKaP sejak tanggal 19 September 2023 pukul 10.45 WIB.

Gangguan teknis itu berdampak pada tidak dapat diaksesnya laman https://sikap.lkpp.go.id laman e-catalogue LKPP.

Bacaan Lainnya

Seperti dilansir dari laman https://lpse.dephub.go.id, LKPP mengeluarkan Surat Pemberitahuan Gangguan Teknis Aplikasi SIKAP LKPP nomor 5735/D.2.2/09/2023 yang ditujukan kepada Pengguna Layanan SIKaP.

Selain laman https://sikap.lkpp.go.id tidak dapat diakses, gangguan teknis tersebut juga berdampak pada pengguna yang tidak dapat menggunakan sejumlah fitur lainnya yaitu :

  • Login Pelaku Usaha pada Aplikasi SPSE
  • Pengisian data pelaku usaha pada SIKaP
  • Integrasi/sinkronisasi data pelaku usaha pada Aplikasi SPSE dengan SIKaP
  • Pembuatan Setting Kriteria Kualifikasi pada metode Tender Cepat oleh Pokja Pemilihan
  • Penayangan paket Tender Cepat pada Aplikasi SPSE
  • Pencarian Pelaku Usaha pada metode Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung pada
  • Aplikasi SPSE
  • Pembuktian Kualifikasi/Verifikasi Tender/Seleksi/Tender Cepat, Penunjukan Langsung dan Pengadaan Langung pada SIKaP
  • Pencarian Pelaku Usaha pada SIKaP

Terkait gangguan teknis pada sistrem jaringan SIKAP tersebut, pihak LKPP menyampaikan sedang melakukan upaya percepatan pemulihan gangguan agar layanan dan aplikasi yang terdampak dapat segera beroperasi kembali.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai gangguan tersebut dapat menghubungi Call Center 144 atau LPSE Support.

Surat pengumuman terkait adanya gangguan teknis layanan informasi (SIKaP) tersebut ditandatangani  Plh Direktur Sistem Pengadaan Digital, Januar Indra.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *