PASURUAN, SOLUSINEWS.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan bersama MyParkir terus mematangkan persiapan menjelang peluncuran sistem tata kelola parkir berbasis digital yang ditargetkan mulai diterapkan pada awal November 2026.
Salah satu perkembangan penting dalam persiapan tersebut adalah desain voucher parkir fisik yang telah disiapkan oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). Voucher tersebut dirancang menggunakan barcode yang terintegrasi dengan sistem MyParkir, sehingga penggunaannya dapat diverifikasi dan dicatat secara elektronik.
Integrasi ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Pasuruan untuk membangun sistem pengelolaan parkir yang lebih transparan, terukur, dan akuntabel, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan, Hermanto, S.E., M.M., sebelumnya telah menyampaikan harapannya agar penerapan sistem digitalisasi parkir dapat direalisasikan paling lambat awal November mendatang.
Menindaklanjuti target tersebut, Dishub bersama MyParkir terus melakukan koordinasi terkait kesiapan teknis, mekanisme transaksi, integrasi voucher, hingga rencana sosialisasi dan pelatihan bagi petugas parkir.
Founder MyParkir, Rudihartono, menjelaskan bahwa penggunaan voucher fisik yang terintegrasi dengan sistem digital merupakan salah satu pendekatan untuk memudahkan masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan terhadap transaksi parkir.
“Voucher fisik yang telah didesain oleh Peruri dilengkapi barcode yang nantinya terintegrasi dengan sistem MyParkir. Dengan demikian, setiap penggunaan voucher dapat diverifikasi secara elektronik dan tercatat dalam sistem,” jelas Rudihartono.
Menurutnya, konsep tersebut memungkinkan pemerintah daerah tetap menggunakan voucher fisik, namun dengan dukungan teknologi digital untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
Selain voucher fisik, MyParkir juga menyiapkan voucher digital yang dapat dibeli secara elektronik melalui QRIS. Sistem ini juga tetap mengakomodasi pembayaran tunai dan QRIS langsung untuk memberikan pilihan pembayaran kepada masyarakat.
“Digitalisasi parkir bukan berarti seluruh transaksi harus dilakukan secara nontunai. Kami mengembangkan sistem yang fleksibel, tetapi seluruh transaksi tetap harus tercatat. Prinsipnya, titik parkir terdata, petugas teridentifikasi, dan transaksi tercatat,” tambahnya.
Rudihartono menegaskan bahwa MyParkir diposisikan sebagai penyedia teknologi dan sistem pencatatan transaksi, bukan sebagai pengelola atau penyimpan dana penerimaan parkir milik pemerintah daerah.
Melalui mekanisme yang tengah dipersiapkan, penerimaan dari penjualan voucher akan dilimpahkan ke rekening pemerintah daerah dengan skema H+1 sesuai ketentuan yang disepakati.
Sementara itu, Representative MyParkir Wilayah Jawa Timur, Ade Zulkifly, S.E., M.M., menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Dishub Kota Pasuruan untuk memastikan seluruh persiapan berjalan sesuai jadwal.
“Kami terus mematangkan kesiapan teknis bersama Dishub, termasuk integrasi voucher fisik dan digital, serta persiapan pelatihan petugas parkir. Target kami, seluruh tahapan persiapan dapat diselesaikan pada akhir Oktober,” ungkap Ade.
Ia menambahkan, edukasi kepada petugas parkir menjadi salah satu agenda penting sebelum sistem mulai diterapkan secara menyeluruh.
Dengan penerapan sistem tersebut, Pemerintah Kota Pasuruan diharapkan memiliki instrumen pengawasan yang lebih efektif terhadap aktivitas parkir, baik dari sisi jumlah transaksi, penerimaan, maupun kinerja petugas di lapangan.
Kolaborasi Dishub Kota Pasuruan dan MyParkir ini diharapkan menjadi langkah awal transformasi tata kelola parkir yang lebih modern, transparan, serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD Kota Pasuruan.







