MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID — Digitalisasi perizinan bangunan mulai mendongkrak pendapatan Pemerintah Kota Makassar. Hingga Oktober 2026, realisasi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mencapai Rp21,38 miliar atau sekitar 98 persen dari target perubahan anggaran sebesar Rp21,8 miliar.
Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, Muh. Fuad Azis, optimistis target tersebut dapat tercapai sepenuhnya pada November 2026.
“Kalau mengacu pada anggaran pokok sebesar Rp11,6 miliar, realisasi kita sudah lebih dari 181 persen,” ujar Fuad, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, capaian tersebut didukung strategi optimalisasi pendapatan, mulai dari penagihan retribusi, pendekatan jemput bola, hingga kemudahan pelayanan melalui sistem digital.
Pengurusan PBG dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Sebelum mengajukan permohonan, masyarakat perlu memenuhi persyaratan tata ruang melalui Online Single Submission (OSS), termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) apabila dipersyaratkan.
Fuad menjelaskan, proses penerbitan PBG melalui SIMBG memiliki jangka waktu sekitar 28 hari sesuai ketentuan. Namun, pemenuhan persyaratan tata ruang dapat membutuhkan koordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi vertikal.
Pemkot Makassar juga menyediakan pendampingan bagi warga yang mengalami kendala saat mengurus perizinan, termasuk pemohon yang keliru memilih kategori layanan.
“Kadang masyarakat ingin mengurus sendiri, tetapi keliru memilih kategori. Seharusnya untuk rumah tinggal, justru masuk ke perizinan berusaha,” jelasnya.
Di sisi lain, Distaru memperkuat pengawasan untuk memastikan bangunan sesuai dengan dokumen persetujuan yang diterbitkan.
Fuad mengungkapkan, Makassar memiliki lebih dari 390 ribu bangunan. Namun, berdasarkan pendataan sementara, baru sekitar 37 persen yang teridentifikasi memiliki PBG. Pendataan dan verifikasi masih terus dilakukan untuk memastikan jumlah bangunan yang telah mengantongi persetujuan tersebut.
Pengawasan melibatkan 56 personel yang dibagi menjadi tiga kelompok tugas, mencakup pemantauan, penertiban, dan pendampingan.
Salah satu perhatian utama ialah bangunan yang mengalami perubahan fungsi, seperti rumah tinggal yang dialihkan menjadi kafe atau rumah kos tanpa menyesuaikan dokumen persetujuan bangunannya.
Jika ditemukan pelanggaran, Distaru menjalankan tahapan penegakan aturan mulai dari teguran, penyegelan, hingga rekomendasi pembongkaran sesuai prosedur dan kewenangan masing-masing instansi.
Sepanjang 2026, Distaru telah menerbitkan sekitar 18 surat penyegelan. Pelanggaran yang ditemukan meliputi bangunan tanpa PBG, pembangunan yang tidak sesuai dokumen persetujuan, serta perubahan fungsi bangunan.
Fuad menegaskan, pembongkaran bukan langkah pertama dalam penanganan pelanggaran. Penindakan dilakukan bersama Satpol PP, bagian hukum, dan perangkat daerah terkait berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 sepanjang relevan dengan pelanggaran yang ditemukan.
Ia berharap kemudahan layanan digital berjalan seiring dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan bangunan gedung.
“Kami juga terus berupaya menghadirkan pelayanan perizinan yang lebih mudah sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan bangunan gedung,” tutup Fuad. (*)







