MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) membuka pendaftaran sebagai Penyuluh Persampahan.
Program ini bertujuan memperkuat partisipasi warga dalam pengelolaan sampah serta mendukung keberlanjutan lingkungan di tingkat kota.
Adapun persyaratan pendaftarannya, DLH menetapkan sejumlah kriteria bagi calon penyuluh, antara lain:
- Terbuka untuk umum
- Pendidikan minimal SMA/SLTA sederajat
- Menjadi nasabah Bank Sampah Unit (BSU) di Kota Makassar
- Memiliki pengalaman di bidang persampahan
Batas Waktu
Pendaftaran dibuka hingga 5 Maret 2026, dengan narahubung yang dapat diakses melalui nomor telepon yang tercantum dalam pengumuman resmi DLH Makassar.
Melalui tenaga penyuluh persampahan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pengelolaan sampah.
Selain itu menguatkan jaringan Bank Sampah Unit di berbagai wilayah, mendorong terciptanya lingkungan kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Tugas Pokok Penyuluh Persampahan
Sebagai garda terdepan edukasi lingkungan, penyuluh persampahan memiliki peran strategis dengan tugas utama sebagai berikut:
- Edukasi dan Sosialisasi; Memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya pemilahan sampah, pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, serta manfaat daur ulang.
- Pendampingan Bank Sampah Unit (BSU); Membantu memperkuat operasional BSU, mendampingi warga dalam menabung sampah, dan memastikan sistem berjalan efektif.
- Penggerak Partisipasi Warga; Mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam kegiatan kebersihan lingkungan, gotong royong, dan inovasi pengelolaan sampah berbasis komunitas.
- Monitoring dan Evaluasi; Melakukan pemantauan terhadap praktik pengelolaan sampah di wilayah binaan, serta melaporkan perkembangan dan kendala kepada DLH.
- Teladan Lingkungan; Menjadi contoh nyata dalam penerapan gaya hidup ramah lingkungan, sehingga dapat menginspirasi warga sekitar.(*)







