DLH Makassar kembali Ingatkan Mulai 1 Agustus 2026 TPA Tamangapa hanya Tampung Sampah Residu, Warga Wajib Mulai Pilah Sampah dari Sumbernya

Mulai 1 Agustus 2026, TPA Tamangapa Makassar hanya akan menerima sampah residu, sementara sampah organik dan anorganik wajib dipilah sejak dari sumbernya untuk diolah atau didaur ulang.(*)

MAKASSAR, SOLUSINEWS — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, menghentikan secara bertahap sistem pembuangan terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang.

Mulai 1 Agustus 2026, TPA hanya akan menerima sampah residu, sementara sampah organik dan anorganik wajib dipilah sejak dari sumbernya untuk diolah atau didaur ulang.

Sampah residu adalah sisa sampah yang tidak bisa lagi didaur ulang, dikomposkan, atau digunakan kembali karena sangat sulit diolah kembali, baik melalui proses daur ulang maupun pengomposan.

Contoh umum jenis sampah residu yang berasal dari limbah rumah tangga antara lain popok sekali pakai, pembalut atau panty liner, tisu atau kapas bekas, puntung rokok, dan styrofoam yang biasanya dijadikan wadah atau pembungkus makanan.

Bacaan Lainnya

Hal itu ditegaskan kembali Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, dengan menjelaskan bahwa perubahan sistem pengelolaan sampah ini menjadi langkah penting untuk menciptakan tata kelola persampahan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

“Mulai 1 Agustus 2026, Pemerintah Kota Makassar menerapkan sistem controlled landfill sebagai bagian dari upaya menghentikan praktik open dumping secara bertahap,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).

“Masyarakat diwajibkan memilah sampah sejak dari sumbernya, baik di rumah, kantor, hotel maupun tempat usaha,” sambungnya.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan sistem sanitary landfill sekaligus tindak lanjut kebijakan nasional dalam menghentikan praktik open dumping yang dinilai berdampak buruk terhadap lingkungan.

Menurutnya, selama ini persoalan utama di TPA Tamangapa berasal dari dominasi sampah organik yang mencapai sekitar 54 persen dari total sampah yang masuk setiap hari.

Dimana, sampah organik menjadi sumber masalah karena sangat cepat membusuk. Bahkan, sampah ini menghasilkan air lindi dan gas metana yang berpotensi mencemari lingkungan. “Karena itu kita harus menghentikan sistem open dumping dan beralih ke sistem yang lebih aman,” katanya.

Sekaitan dengan hal itu, setelah kebijakan tersebut diterapkan, masyarakat tidak lagi diperbolehkan mencampur seluruh jenis sampah untuk dibuang ke TPA. Sampah organik harus diolah terlebih dahulu, sedangkan sampah anorganik diarahkan untuk didaur ulang melalui jaringan bank sampah.

Untuk sampah anorganik seperti plastik, kertas, botol, kaleng dan bahan yang masih memiliki nilai ekonomi, masyarakat dapat menyetorkannya ke Bank Sampah Pusat DLH maupun bank sampah sektoral yang telah tersedia di masing-masing kecamatan.

Sementara sampah organik diharapkan dapat diolah di tingkat rumah tangga maupun kawasan permukiman menggunakan berbagai metode sederhana. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *