Konsumen Listrik PLN Berhak Dapat Subsidi Tarif Listrik, Ini Kelompok Penerimanya

Ilustrasi tarif Listrik (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

SOLUSINEWS.ID – Masyarakat pengguna atau konsumen listrik PLN berhak mendapat subsidi tarif listrik.

Meski demikian, subsidi tarif listrik tersebut tidak semua pelanggan listrik PLN bisa mendapatkannya.

Hanya kelompok konsumen atau pelanggan listrik tertentu yang bisa menikmati kebijakan subisidi tarif listrik.

Subsidi tarif listrik yang berhak diterima konsumen listrik dari pemerintah melalui PLN ini berdasarkan aturan perundang-undangan dan peraturan kementerian ESDM.

Bacaan Lainnya

Aturan tersebut diantaranya dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007, tentang Energi.

Yaitu pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dana subisidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu.

Sementara sesuai pasal 2 ayat 1 peraturan menteri ESDM nomor 20 tahun 2016, subisidi tarif listrik untuk rumah tangga dilakukan melalui PLN.

PLN memberikan bantuan subsidi listrik untuk kelompok masyarakat tidak mampu atau kategori masyarakat prasejahtera.

Subsidi listrik dari pemerintah ini diantaranya diberikan kepada konsumen rumah tangga atau golongan R1 dengan daya 450 VA dan 900 VA.

Golongan R1 yaitu masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selain itu, terdapat golongan pelanggan sosial, industri dan bisnis kecil, yang bisa menikmati subsidi tarif listrik dari pemerintah.

Berikut kelompok penerima subsidi tarif listrik di Indonesia yang bisa saja Anda, lembaga, atau tempat usaha Anda termasuk yang berhak menerimanya :

Kelompok Rumah Tangga

Kelompok ini terdiri dari konsumen rumah tangga daya 450 VA yang mendapatkan subsidi listrik sekitar Rp 80.000 per konsumen per  bulan.

Sementara untuk setiap konsumen rumah tangga daya 900 VA mendapatkan subsidi tarif listrik sekitar Rp 90.000 per bulan.

Tahun 2022 saat ini tercatat sekitar 24,3 juta konsumen rumah tangga daya listrik 450 va dan 8,2 juta konsumen listrik 900 VA sebagai penerima subsidi tarif listrik.

Jumlah anggaran subisidi tersebut mencapai Rp 39,65 triliun. Sementara tahun 2021 lalu mencapai 49,76 triliun.

Kelompok Pelanggan Sosial

Pemerintah juga memberikan subsidi listrik kepada kelompok pelanggan sosial mencakup rumah ibadah, sekolah, yang tergolong pelanggan kategori S1, S2, dan S3.

S1 : kapasitas daya 220 VA

S2 : kapasitas daya 450 VA hingga 200 kVA

S3 : kapasitas daya diatas 200 kVA

Kelompok Bisnis B dan Industri I

Yaitu konsumen listrik atau golongan pelanggan dari lingkup bisnis dan industri yang meliputi :

Golongan tarif B1 : kapasitas daya 450 – 5.500 VA

Golongan tarif I1 : kapasitas daya 450 – 14 kVA

golongan tarif I2 : kapasitas daya 14 kVA – 200 kVA

Faslitas publik seperti rumah sakit (RSUD) dan fasilitas publik lainnya juga mendapat subisidi tarif listrik pemerintah yang memiliki daya 450 VA – 5.500 VA.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *