Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor, Warga Takalar Manfaatkan QRIS

TAKALAR, SOLUSINEWS.ID – UPT Bapenda Sulsel Wilayah Takalar atau Samsat Takalar menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor, Rabu (18/9/2024), di jalan poros Galesong Utara.

Sejumlah wajib pajak yang terjaring langsung membayar pajak secara nontunai menggunakan QRIS maupun transfer melalui rekening UPT Bapenda Sulsel Wilayah Takalar.

Penertiban pajak kendaraan bermotor ini merupakan kegiatan kerja sama Satlantas Polres Takalar dan Jasa Raharja.

Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Takalar Wahyuni Amir mengatakan dalam penertiban ini petugas menemukan 50 unit kendaraan yang menunggak pajak kendaraan.

Bacaan Lainnya

Pengendara yang kendaraannya menunggak pajak membayar di Samsat keliling sebanyak 38 unit kendaraan dengan total Rp 19.832.000.

Ada juga yang membayar tunai dan secara nontunai menggunakan QRIS, debit, dan transfer.

Wahyuni Amir menambahkan, petugas juga menilang 1 unit kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan roda empat.

Dalam kegiatan itu petugas mengajak warga memanfaatkan penghapusan denda pajak yang akan berakhir pada 30 September 2024.

Selain itu disosialisasikan UU Nomor 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor apabila tidak melakukan pelunasan setelah 2 tahun STNK mati.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *