Permudah Masyarakat Mengadu, OJK Siapkan Aplikasi Perlindungan Konsumen

ilustrasi (sumber foto: pasardana.id)

SOLUSINEWS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang aplikasi portal pelindungan konsumen (APPK), yang rencananya diluncurkan Desember 2020 nanti.

Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi Perlindungan Konsumen, Tirta Segara menjelaskan, aplikasi ini akan mempermudah dan mempercepat layanan pengaduan konsumen di sektor keuangan.

“Mudah-mudahan bisa berlaku mulai awal Januari 2021. Konsumen kita arahkan mengadu lewat aplikasi langsung ke OJK yang otomatis diteruskan kepada pelaku jasa keuangan yang diajukan,” jelas Tirta dalam diskusi virtual, Selasa (17/11/2020).

Ia menambahkan, aplikasi ini akan terintegritasi dengan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) . Sehingga terjadi integrasi data yang bisa mempercepat proses pengaduan dari konsumen langsung ke pelaku sektor keuangan.

Bacaan Lainnya

Regulator telah mendorong pendirian LAPS yang terintegrasi, karena semakin ke depan nantinya, produk jasa keuangan banyak yang hybrid. Misalnya perbankan ada asuransinya, asuransi ada investasinya.

Ia menargetkan lembaga ini bisa berdiri di penghujung 2020. Selama ini, biasanya setelah masyarakat mengadu ke OJK, regulator akan memediasi dengan pelaku jasa keuangan.

Jika tidak puas, maka masyarakat bisa menempuh jalur hukum atau meminta bantuan kepada lembaga penyelesaian sengketa.

Saat ini terdapat enam lembaga penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan. Akibatnya, konsumen yang ingin melakukan complain bingung harus mengadu ke lembaga yang mana.

“Ini berhasil kami integrasikan, targetnya akhir tahun ini akan selesai,” tambah Tirta.

Enam lembaga penyelesaian sengketa yang akan digabungkan menjadi LPAS adalah Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), serta Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP).

Kemudian lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI), dan Badan Mediasi Pembiayaan dan Pergadaian Indonesia (BMPPI).

Saat ini, regulator menjalankan pengaduan secara digital maupun email dan website. Secara total, pengaduan yang masuk ke OJK mencapai 270.000.

Jenis pengaduan yang paling banyak dari bank lalu multifinance dan diikuti fintech. Kebanyakan konsumen menanyakan mengenai restrukturisasi. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *