SOLUSINEWS.ID – Pemerintah pusat melalui beberapa kementerian memberikan bantuan kepada masyarakat, terutama yang sangat terdampak pandemi Covid-19.
Kementerian Tenaga Kerja misalnya, memberikan subsidi gaji kepada karyawan yang berpenghasilan Rp 5 juta kebawah.
Kementerian Koperasi dan UKM menyalurkan banpres produktif untuk pelaku UMKM sebesar Rp 2,4 juta.
Kebijakan terbaru datang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yakni bantuan subsidi upah (BSU) bagi guru honorer dan tenaga kependidikan non pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp 1,8 juta.
Subsidi ini diperuntukkan bagi pendidik honorer dan tenaga kependidikan yang ada di sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta.
“Kami memberikan bantuan itu kepada seluruh tenaga honorer atau pendidik non-PNS dan tenaga kependidikan,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim, dalam rapat kerja Kemendikbud bersama Komisi X DPR RI, Senin (16/11/2020).
Mereka yang berhak mendapatkan bantuan dari Kemendikbud RI adalah :
- guru honorer
- dosen tidak tetap dan non-PNS
- guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah
- pendidik PAUD
- pendidik kesetaraan
- tenaga perpustakaan
- tenaga laboratorium
- tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta
Menurut Mendikbud, total sasarannya sekitar 2 juta orang pendidik dan tenaga kependidikan. Sebanyak 1,6 juta kuota bagi guru honorer dan sisanya bagi dosen dan tenaga kependidikan non-PNS. anggaran yang disiapkan sebesar Rp 3,6 triliun.
Syarat bagi yang berhak menerima yakni warga negara Indonesia (WNI), tidak menerima bantuan serupa dari Kementerian Ketenagakerjaan, tidak menerima bantuan semi bansos kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020, bukan PNS, dan memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan. (*)







