TAKALAR, SOLUSINEWS.ID – UPT Bapenda Sulsel Wilayah Takalar atau Samsat Takalar menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB), Kamis (19/9/2024).
Penertiban PKB yang digelar di jalan poros Bontokassi, Takalar, melibatkan kerja sama Satlantas Polres Takalar dan Jasa Raharja.
Sasarannya adalah pengendara yang kendaraannya menunggak pembayaran PKB.
Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Takalar Wahyuni Amir menyebutkan dalam kegiatan itu tim petugas menemukan 40 unit kendaraan yang menunggak pajak kendaraan.
Adapun pengendara yang membayar atau menyelesakan tungakan PKB-nya di lokasi penertiban sebanyak 20 unit kendaraan dengan total perolehan PKB Rp 45.151.500.
Selain itu petugas juga menilang satu unit kendaraan roda dua dan 25 unit kendaraan roda empat.
Kendaraan yang ditilang karena pengguna atau pemilik kendaraan tidak bisa menyelesaikan pembayaran PKB-nya yang tertunggak di lokasi penertiban.
Dalam kegiatan itu, petugas juga menyosialisasikan UU Nomor 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi,
dan identifikasi kendaraan bermotor apabila tidak melakukan pelunasan setelah 2 tahun STNK mati.
Pembayaran Nontunai
Selain pembayaran PKB secara tunai di lokasi penertiban, petugas juga menerima pembayaran PKB secara nontunai seperti menggunakan aplikasi QRIS maupun transfer melalui ATM dan mobile banking.
Saat ini pembayaran PKB dapat dilakukan secara tunai dan nontunai.
Selain melalui aplikasi QRIS, juga dapat melalui Bank Sulsel Mobile, Bapenda Sulsel Mobile, aplikasi Go Tagihan, Signal, ATM Bank Sulselbar, ATM Bank Mandiri, dan fasilitas online lainnya.(*)