UPT Pendapatan Makassar Selatan Beri Tips Menyelesaikan Pajak Kendaraan di Lokasi Razia

ilustrasi; kegiatan penertiban pajak dan kelengkapan kendaraan yang digelar tim gabungan Samsat dan kepolisian di Kota Makassar, beberapa waktu lalu.(*)

MAKASSAR, SOUSINEWS.ID – Masyarakat Sulsel pemilik kendaraan bermotor harus menyiapkan surat kendaraan sebelum berkendara.

Pastikan pajak kendaraan Anda tidak menunggak agar tak terjaring petugas penertiban pajak kendaraan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulse, melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Makassar I Selatan dan Polisi Satuan Lalu Lintas Polda Sulsel kini gencar melakukan Operasi Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (Ranmor).

Jika terjaring operasi yang rutin dilaksanakan tersebut karena belum menyelesaikan kewajiban pajak, tentunya petugas gabungan polisi dan UPT Samsat akan memberi sanksi.

Bacaan Lainnya

Lalu, bagaimana cara menyelesaikan kewajiban pajak saat terjaring operasi?

Kasi pelayanan UPT Wilayah Makassar I Selatan, H Makmur Majid, menjelaskan, penertiban pajak kendaraan bermotor yang digelar oleh UPT Wilayah Makassar I Selatan dan II selalu bekerja sama dengan pihak kepolisian.

Ia menerangkan kendaraan yang menunggak pajak adalah kendaraan yang STNK nya tidak atau belum dilakukan pengesahan tahunan atau pergantian STNK 5 tahun.

“Maka notice pajak atau SKPD yang kedaluwarsa akan ditarik oleh petugas operasi,” papar Kasi Pelayanan UPT Samsat Makassar Wilayah I ini,” ujarnya, pada 15 Juli 2022.

Keterlambatan pajak dan kemudian pengendara atau si pemilik kendaraan tak bisa menyelesaikan kewajibannya di lokasi operasi maka petugas akan membuatkan berita acara.

Selanjutnya STNK yang belum disahkan diserahkan ke petugas kepolisian untuk tindakan tilang.

“Namun ketika wajib pajak ranmor akan menyelesaikan keterlambatan pajak kendaraannya, maka bisa bayar di tempat secara tunai atau non tunai.

Lalu petugas pajak akan mencetak notice atau SKPD untuk tahun berjalan,” lanjutnya.

Makmur menambahkan STNK yang sudah disahkan dengan stempel pengesahan maka tidak dijamin tidak akan terkena sanksi tilang kepolisian.

Adapun dasar pelaksanaan Operasi Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor ini adalah Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 438/II/Tahun 2022.

Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022.

Tujuan operasi penertiban pajak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak khususnya pajak kendaraan bermotor.

“Dan sebagai salah satu upaya dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah yang bersumber dari Pajak Kendaraan bermotor,” tutup Makmur Majid.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *