19 Juta NIK Sah Menjadi Pengganti NPWP, Tidak Perlu Ke Kantor Pajak Lagi

SOLUSINEWS.ID, – Pemerintah RI melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan  sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Penerapan ini dicoba langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Perayaan Hari Pajak 2022.

NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 1 poin 12 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Bacaan Lainnya

Kebijakan Penggunaan NIK pengganti NPWP menurut Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat agar tak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sebab, integrasi NIK menjadi NPWP sudah berjalan.

“Orang wajib pajak kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya,” ungkap Suryo dalam keterangan resmi yang dirilis Selasa (19/7/2022).

Saat ini terdapat 19 juta NIK sudah terintegrasi dengan NPWP. Hal ini berarti belasan juta orang itu sudah bisa menggunakan NIK untuk melapor SPT mulai tahun ini.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Disdukcapil dalam mengintegrasikan NIK menjadi NPWP.

“Data WP tetap rahasia. Jadi bukan berarti dengan perpaduan sistem, (pihak) sini bisa baca, pihak sana bisa baca. Jadi tidak perlu khawatir,” kata dia.

DJP menjamin semua data wajib pajak dijamin oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *