Jangan Sampai Listrik di Rumah diputus PLN, Perhatikan Salah Satu Aturan Terbarunya

Ilustrasi Surat Pemberitahuan PLN

PALU, SOLUSINEWS.ID, – Perusahaan Listrik Negara (PLN) saat ini terus memaksimalkan pendapatan dari pelanggannya, salah satu cara yang diterapkan adalah menekan tunggakan pelanggan PLN paska bayar.

Pelanggan PLN saat ini  sebesar 82,5 juta (Desember, 2021), dengan pengguna KWH Paska Bayar diatas 60%.

Dalam upaya menekan tunggakan pelanggan setiap bulannya, PLN senantiasa mengajak pelanggan untuk membayar tepat waktu hingga batas waktu tanggal 20 setiap bulannya.

Pelanggan yang tidak membayar tagihan sampai batas tanggal 20 akan dikenakan denda, dan akan diberikan surat pemberitahuan H+1 untuk segera membayar tagihan tidak melewati bulan berjalan.

Bacaan Lainnya

Salah seorang pelanggan PLN di Kota Palu yang membayar tagihan di loket langganannya, beberapa waktu lalu kaget karena listrik dirumahnya diputus oleh petugas PLN, padahal sudah membayar tagihan bulan terakhir dan diaplikasi loket tagihannya telah lunas.

“Saya mendapat surat pemberitahuan dari PLN tanggal 22 Juni 2022, agar membayar tagihan bulan Juni karena sudah lewat tanggal 20, dan tidak menyeberang ke bulan Juli, tapi dana saya belum cukup jadi saya ke loket PPOB bayar tagihan tanggal 3 Juli, di aplikasi PPOB yang muncul tagihan adalah Juli dan langsung saya bayar, tapi tidak beberapa lama petugas PLN datang dan bongkar KWH saya” Ujar Imransyah.

Setelah pelanggan komplain ke PLN, pihak PLN mengatakan bahwa masih ada satu bulan yang belum terbayar dan tidak muncul di aplikasi PPOB tapi hanya muncul di aplikasi PLN.

Sementara informasi yang diperoleh Solusinews, saat ini PLN memang memberlakukan aturan terkait tunggakan.

Pelanggan yang tidak membayar sampai batas tanggal 20 akan diberi surat pemberitahuan, dan diwajibkan membayar sebelum lewat dari bulan berjalan.

Jika pembayaran dilakukan di bulan berikutnya maka tagihan bulan sebelumnya hanya bisa dibayar di PLN dan sanksi cabut KWH diberlakukan dan akan dimigrasi ke prabayar.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *