SOLUSINEWS.ID – NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak.
NPWP sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Ada dua jenis NPWP yaitu NPWP pribadi (perorangan) dan badan. Setiap wajib pajak orang pribadi membutuhkan NPWP sebagai kartu identitas resmi untuk sejumlah transaksi perpajakan.
Dengan NPWP maka wajib pajak juga dapat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tentang penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan atau bukan objek pajak.
Atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Bagi wajib pajak pribadi (non karyawan perusahaan), melaporkan SPT/Formulir 1770 SS.
SPT/Formulir 1770 SS diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta dalam 1 tahun terakhir.
Selain itu, ada juga SPT/Formulir 1770 bagi wajib pajak pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.
SPT ini dilaporkan ke lembaga pajak negara setiap setahun sekali. Batas waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi yaitu maksimal 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret.
Sedangkan wajib pajak badan atau perusahan, paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April.
Nah, bagi wajib pajak orang pribadi yang belum memiliki NPWP dan ingin mendaftar agar memiliki NPWP, kini bisa dengan mudah dilakukan.
Karena untuk memiliki NPWP orang pribadi kini bisa dilakukan secara online sehingga tak perlu lagi mendatangi kantor pajak di daerah domisili bersangkutan. Daftar online NPWP bisa dilakukan melalui handphone/ponsel.
Sebelum mengetahui cara daftar online NPWP pribadi, perlu diketahui bahwa ada tiga saluran yang bisa dipilih untuk dapat memperoleh NPWP.
Disadur dari situs pajak.go.id, berikut 3 saluran yang bisa dilakukan untuk mendapatkan NPWP :
1. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP yang wilayah tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha masing-masing.
2. Kirim pos ke kantor pajak yang berisi formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP di wilayah tempat tinggal/kegiatan usaha.
3. Daftar online yaitu melalui laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah/upload dokumen yang disyaratkan.
Nah, berikut dokumen yang disyaratkan untuk pengurusan NPWP bagi orang pribadi :
Bagi karyawan
– Bagi WNI : fotokopi KTP
– Bagi WNA : Fotokopi paspor, Fotokopi KITAS, atau Fotokopi KITAP
Bagi wirausaha/pekerjaan bebas atau non karyawan perusahaan
– Dokumen identitas diri
– Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha :
a.Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
b.Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.
Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim
– Dokumen identitas diri
– Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan :
a.Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
b.Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.
Apabila wanita kawin dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah maka dibutuhkan:
-Identitas perpajakan suami
-Dokumen yang menyatakan hubungan perkawinan
-Dokumen yang menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dilakukan terpisah dari suami
-Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.
Pada dasarnya pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wanita kawin tergabung dengan suami sehingga umumnya Wajib Pajak wanita kawin tidak perlu mendaftakan NPWP lagi.
Daftar NPWP Online
Langkah-langkah yang akan dilakukan saat daftar online yaitu melakukan aktivasi, login, pengisian data, mengisi pernyataan, dan mengirim permohonan.
Untuk itu siapkan dulu tiga hal berikut :
1. email
2. Kartu Tanda Penduduka (KTP)
3. Kartu Keluarga (KK)
Setelah itu melakukan aktivasi menggunakan computer desktop/laptop dan ponsel dengan membuka laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak dengan cukup mengetik ereg.pajak.go.id di browser komputer atau ponsel kamu.
Setelah halaman terbuka, klik pilihan daftar akun (untuk wajib pajak baru yang belum punya akun).
Setelah itu isi kolom email dan kode captcha kemudian klik tombol “daftar”. Selanjutnya Anda akan dikirim email berisi link aktivasi.
Buka email Anda, dan klik link verifikasi ereg tersebut. Lanjutkan dengan mengisi data identitas pada kolom tersedia. Setelah rampung, klik tombol daftar.
Akan muncul notifikasi setelah melakukan pendaftaran akun. Klik tutup dan buka kembali email Anda.
Buka email “aktivasi akun” dan klik link “aktivasi”. Masukkan kembali email, password, dank ode capthcha.
Setelah mengisi kolom tersebut dengan benar, klik “login”. Setelah itu tersedia sejumlah daftar kolom yang tersedia hingga daftar list “pernyataan”.
Beri centang pada dua pilihan “pernyataan”, apakah akan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku atau mencentang pernyataan belum akan melaksanakan karena belum terpenuhi syarat onbjektif sebagai wajib pajak.
Jika memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp 4,8 miliar setahun dari usaha Anda maka silakan tekan tombol lanjut (next).
Jika memilih belum, maka status NPWP Anda adalah non efektif. Demikianlah cara mendaftar atau mendapatkan NPWP pribadi secara online.
Untuk informasi lebih jelas dapat pula mengunjungi langsung situs pajak.go.id atau link berikut https://pajak.go.id/id/syarat-pendaftaran-nomor-pokok-wajib-pajak-0.(*)







