Anggota DPRD Makassar Rezki Harap Perda Pendampingan Hukum Terus Disosialisasikan

Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Rezki, menggelar reses kedua masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 di Jl Gunung Latimojong, Kelurahan Lariangbangi, Kecamatan Makassar, Rabu (12/4/2023).(*)

MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Rezki, menggelar reses kedua masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 di Jl Gunung Latimojong, Kelurahan Lariangbangi, Kecamatan Makassar, Rabu (12/4/2023).

Ia meminta mengharapkan pemerintah kota terus mensosialisasikan produk hukum daerah tentang bantuan hukum terhadap masyarakat kurang mampu yang membutuhkan pendampingan.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya peraturan daerah (Perda) tentang pendampingan hukum bagi masyarakat menengah ke bawah.

Hal itu disampaikan Rezki terkait adanya keluhan di masyarakat dimana belum maksimalnya penyebarluasan perda tentang pendampingan dan bantuan hukum dilakukan pemerintah.

Bacaan Lainnya

“Sudah ada perdanya, kalau tidak salah sejak tahun 2020 dibentuk,” sebut anggota Komisi B DPRD Makassar ini.

Ia menjelaskan perda bantuan hukum itu hadir untuk membantu warga yang membutuhkan bantuan hukum.

“Mungkin sosialisasinya masih perlu dimaksimalkan agar masyarakat kita tahu,” tambahnya.

Dalam reses tersebut, warga juga menyampaikan aspirasinya terkait bantuan sarana dan prasarana salah satu masjid di Kelurahan Lariangbangi.

Terkait hal itu, legislator Demokrat Makassar itu mengaku siap membantu langsung.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *