KESUKSESAN suatu organisasi tidak hanya bergantung pada bagaimana mengolah sumber daya yang dimiliki.
Bukan pula semata mata atas jasa tim marketing yang selalu aktif dan kreatif dalam melakukan kegiatan promosi untuk produknya.
Melainkan setiap anggota organisasi atau perusahaan berperan dalam suatu perusahan.
Salah satu yang tidak kalah pentingnya dalam strategi suatu perusahaan adalah program – program CSR (Corporate Social Responsibility).
Saat ini banyak perusahaan besar sudah menerapkan program ini dalam rangka membangun sebuah reputasi atau Image yang positif pada publik.
Konsep CSR saat ini berkembang pesat dan menguntungkan masyarakat, munculnya kebijakan baru mengenai konsep CSR yang pro masyarakat dan lingkungan seperti ini sangat dibutuhkan di tengah Negara Indonesia saat ini (Sholiha,2014:2).
CSR mulai marak digunakan pada tahun 1990. Pada tahun sebelumnya sudah ada beberapa perusahaan yang melakukan nilai-nilai sosial, namun belum memakai istilah CSR.
Pada saat itu perusahaan mengembangkan nilai sosial yang mengarah kepada filantropi dan pemberian sumbangan kepada pihak-pihak yang membutuhkan atau tanggung jawab sosial kepada lingkungan.
Kini, perkembangan CSR sudah semakin meningkat dan makin kreatif dengan menyesuaikan pada kebutuhan perusahaan ataupun situasinya.
Di indonesia dasar ketentuan Implementasi CSR sudah diatur dalam Kebijakan pemerintah soal tanggung jawab social perusahaan (Corporate Social Responsibility) atau CSR telah diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas oleh DPR.
Dasar hukum CSR sendiri tersebar dalam beberapa peraturan, misalnya dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012).
Bagi perusahaan profit mereka mulai menyadari bahwa persaingan dalam dunia bisnis akan mempengaruhi eksistensi mereka, oleh karena itu CSR merupakan peluang untuk membangun sebuah reputasi atau image sebuah perusahaan dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik terhadap sebuah perusahaan maupun produknya.
Karena dengan menerapkan Corporate Social Responsibility, perusahaan dapat menciptakan citra yang baik bagi perusahaan sehingga menimbulkan penilaian positif dari konsumen yang mampu meningkatkan loyalitas mereka terhadap produk yang dihasilkan perusahaan.(*)
penulis:
Muh Nurqadri Jamal, S.Sos, M.I.Kom, praktisi Ilmu Komunikasi







