Arifin Dg Kulle dan Sekwan Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah

 MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle, mengajak seluruh masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan sekitar.

Salah satunya dengan dapat memilih sampah rumah tangga.

Hal itu disampaikan pada kegiatan sosialisasi penyeberluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, di Hotel Royal Bay, Jl Sultan Hasanuddin, Kamis (25/1/2024).

Legislator Fraksi Demokrat ini mengatakan sampah rumah tangga menjadi penyumbang terbesar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa.

Bacaan Lainnya

Untuk itu, mereka perlu untuk memilahnya sebelum dibuang.

“Memilah disini maksudnya memisahkan sampah plastik dan organic sehingga pengelola tidak kesusahan lagi untuk memilahnya ketika di TPA,” paparnya.

Hal senada disampaikan Sekwan Makassar, Dahyal. “Kami meminta kesadaran masyarakat untuk tahu soal pengelolaan sampah seperti pemilahan sampah,” katanya.

Ia menjelaskan Pemerintah Kota Makassar memiliki anggaran terbatas, khususnya dalam pengelolaan sampah.

“Jadi memang perlu saling membantu antar masyarakat dan pemerintah,” tambah Dahyal.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *